a. bahwa dalam melaksanakan pembangunan daerah wajib memperhatikan perlindungan terhadap kepentingan dan ketertiban umum;
b. bahwa salah satu upaya untuk menciptakan keindahan kabupaten agar sesuai dengan estetika dan perkembangan kabupaten, serta meningkatkan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame sebagai upaya melindungi kepentingan dan ketertiban umum maka diperlukan adanya pengaturan penyelenggaraan reklame di Kabupaten Blitar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.