a. bahwa perencanaan pembangunan harus sesuai dengan amanat Pancasila dan Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa perencanaan pembangunan perlu menjamin transparansi dan partisipasi publik di setiap bidang pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Transparansi dan Partisipasi Perencanaan Pembangunan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.