a. bahwa Usaha Industri merupakan salah satu sektor pembangunan perekonomian rakyat yang perlu dibina, dikembangkan dan dikendalikan, baik dalam perencanaan maupun dalam kegiatan usahanya;
b. bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pemberian izin usaha dibidang perindustrian untuk menjamin kepastian hukum masyarakat di wilayah Kabupaten Badung;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2004 tentang Usaha Perindustrian sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.