a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 dan Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Desa, mengenai tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan desa diatur dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa untuk memberikan pedoman bagi pemerintah desa dalam penyusunan RPJM-Desa dan RKP-Desa, perlu dilakukan pengaturan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.