a. bahwa untuk meningkatkan kesehatan masyarakat diperlukan kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat untuk senantiasa hidup sehat, sehingga perlu pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga dan masyarakat sekeliling;
b. bahwa dalam upaya preventif guna memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat perokok dan bukan perokok, karena asap rokok merupakan salah satu zat adiktif yang dapat membahayakan kesehatan manusia baik selaku perokok aktif maupun perokok pasif, maka perlu adanya pengaturan mengenai kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas rokok;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah wajib mewujudkan kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas rokok;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c diatas, perlu membentuk qanun Kabupaten Aceh Tengah tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Rokok;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.