a. bahwa penyelesaian tuntutan kerugian negara merupakan tanggung jawab individu bagi bendahara, pegawai negeri pada Polri atau pihak ketiga kepada negara atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja atau karena kelalaiannya yang nyata-nyata dapat menimbulkan kerugian negara;
b. bahwa untuk mewujudkan integritas, tanggung jawab individu dan pemulihan kerugian negara, diperlukan pengaturan pengembalian kerugian negara secara transparan, objektif, dan akuntabel;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.982 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.