a. bahwa badan penguji kesehatan personel Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pemeriksaan kesehatan ulang secara profesional dan obyektif untuk menilai cakap atau tidaknya Calon/Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas;
b. bahwa Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Skep/631/XII/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Pedoman Tata Cara Panitia Penguji Kesehatan Polri sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan dinamika di bidang kesehatan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Kerja Badan Penguji Kesehatan Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1537 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.