a. bahwa seiring dengan perkembangan dan peningkatan dalam pelayanan kesehatan, beberapa Rumah Sakit Bhayangkara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menjadi Badan Layanan Umum, sehingga Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 tentang Sistem Pengelolaan Keuangan Rumah Sakit di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, tidak sesuai lagi dan perlu diganti;
b. bahwa ketentuan mengenai Badan Layanan Umum telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, dan diharapkan seluruh rumah sakit di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat berkembang menjadi Badan Layanan Umum dengan pengelolaan dan sistem akuntasi sesuai peraturan perundang-undangan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1527 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengelolaan Keuangan dan Sistem Akuntasi Rumah Sakit Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.