a. bahwa dalam rangka menciptakan industri keuangan non bank yang sehat dan mampu menyediakan pelayanan terbaik kepada masyarakat, industri keuangan non bank perlu dikelola oleh direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, badan perwakilan anggota, pemegang saham pengendali, tenaga ahli, dan tenaga kerja asing yang memiliki integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan yang baik, yang diperoleh melalui penilaian kemampuan dan kepatutan yang didukung oleh regulasi yang harmonis dan terintegrasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, dan Perusahaan Penjaminan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No. 231 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.