a. bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan mutu, efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas pendidikan dan pelatihan teknis yang diselenggarakan oleh Lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah, dipandang perlu menyusun pedoman pelaksanaan akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan Pemerintah penyelenggara pendidikan dan pelatihan teknis;
b. bahwa pedoman sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan oleh Kepala Lembaga Administrasi Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.