a. bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan mutu, efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas pendidikan dan pelatihan Prajabatan dan Kepemimpinan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah, dipandang perlu menyempurnakan Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah;
b. bahwa penyempurnaan pedoman sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan oleh Kepala Lembaga Administrasi Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.