a. bahwa Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pembentukan Ketua Bidang Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2011 tentang Wewenang dan Tugas Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Bidang Komisi Yudisial Republik Indonesia, tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Yudisial;
b. bahwa untuk melaksanakan tugas dan wewenang Komisi Yudisial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undangan Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial Republik Indonesia dan adanya pergantian pimpinan Komisi Yudisial maka perlu menetapkan Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia tentang Susunan Organisasi dan Pembidangan Kerja Komisi Yudisial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.