Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, perlu menetapkan Peraturan Komisi Yudisial tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.