a. bahwa pendidikan kedokteran merupakan pendidikan akademik dan profesi yang memiliki kualifikasi dan tingkatan tertentu sesuai dengan kompetensi yang dihasilkan;
b. bahwa Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia merupakan acuan pokok dalam menetapkan kompetensi lulusan pendidikan kedokteran pada tiap tingkatan;
c. bahwa kompetensi lulusan pendidikan kedokteran pada tiap tingkatan dibuktikan dengan adanya sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh kolegium kedokteran dan kolegium kedokteran gigi Indonesia sebagaimana dimaksud di dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
d. bahwa Konsil Kedokteran Indonesia sebagai lembaga yang mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter dan dokter gigi, berwenang dalam menetapkan penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia pada profesi kedokteran; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.343 2
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia untuk Pendidikan Kedokteran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.