a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan penyusunan peraturan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, perlu cara dan metode yang pasti, baku dan standar serta mengikat bagi organisasi Kejaksaan Agung;
b. bahwa Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-090/J.A/08/1999 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia, sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan dan perkembangan organisasi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Tata Cara Mempersiapkan Penyusunan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.