a. bahwa sebagai bentuk kepedulian sosial, rasa solidaritas, dan penghormatan terakhir kepada warga Korps Adhyaksa yang meninggal dunia, patut kiranya Kejaksaan Republik Indonesia ikut berperan serta dalam pengurusan jenazahnya;
b. bahwa Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-108/JA/11/1998 tentang Pedoman Umum Pengurusan Jenazah di Lingkungan Kejaksaan RI sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu membentuk Peraturan Jaksa Agung tentang Pedoman Pengurusan Jenazah di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.