a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;
b. bahwa Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum masih terdapat kekurangan dan belum menampung kebutuhan pengaturan mengenai acara pemeriksaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum di daerah, sehingga perlu diganti; c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1603 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.