a. bahwa untuk melaksanakan pemanfaatan semua potensi tenaga pengukuran dan pemetaan non Pemerintah yang ada di masyarakat dalam rangka percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, telah ditetapkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1998 tentang Surveyor Berlisensi;
b. bahwa peraturan sebagaimana dimaksud pada huruf a belum dapat dilaksanakan secara maksimal, maka peraturan tersebut perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Surveyor Berlisensi.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.