a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih melalui partisipasi pegawai dan pihak eksternal dalam bentuk pengaduan dengan data dan informasi, perlu adanya sistem pengelolaan pengaduan mengenai pelanggaran oleh pegawai di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Sistem Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1299 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.