a. bahwa dalam rangka percepatan pemulihan kehidupan masyarakat diperlukan Petunjuk Teknis Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sektor Pemukiman;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Petunjuk Teknis Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pascabencana Sektor Permukiman;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.