a. bahwa dalam rangka ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana diperlukan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Pascabencana;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Anggaran Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Pascabencana;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.