a. Bahwa dalam upaya optimalisasi tindakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, dilakukan kerjasama dan koordinasi antar aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Dan www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.464 2 Kepala Badan Narkotika Nasional Tentang Akses Data Sistem Administrasi Badan Hukum Dan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian Dalam Pelaksanaan Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.