Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERMEN 6/2026, PERMEN 14/2022, PERMEN 40/2022, PERMEN 8/2022.
21 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 2 kali — naskah di bawah tetap yang asli
La. PENANAMAN MODAL DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, bahwa ketentuan mengenai tata cara pemindahtanganan dan penyelesaian kewajiban pabean atas mesin dan/atau barang dan bahan yang diimpor dengan menggunakan fasilitas pembebasan bea masuk dalam rangka penanaman modal telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2012 tentang Tata Cara Pemindahtanganan dan Penyelesaian Kewajiban Pabean atas Mesin dan/atau Barang dan Bahan yang Diimpor Dengan Menggunakan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Dalam Rangka Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan PER-15/BC/2015, bahwa untuk lebih meningkatkan aspek pengawasan dan pelayanan kepabeanan dengan lebih sederhana, aplikatif, efisien, dan efektif serta penerapan prinsip-prinsip manajemen risiko terhadap tata cara pemindahtanganan mesin dan/atau barang dan bahan yang diimpor dengan menggunakan fasilitas pembebasan bea masuk dalam rangka penanaman modal, perlu mengganti Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2012 sebagaimana telah diubah dengan PER-15/BC/2015, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.011/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.O11/ G ' Mengingat
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.