a. bahwa untuk memenuhi kepentingan masyarakat dalam memberikan layanan yang cepat, efisien, dan efektif terhadap permohonan legalisasi pada dokumen, serta untuk menciptakan tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, perlu mengatur mengenai legalisasi dokumen pada Kementerian Luar Negeri; b. bahwa Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Legalisasi Dokumen pada Kementerian Luar Negeri belum sepenuhnya menampung tata cara legalisasi dokumen berbasis teknologi informasi dan belum mendekatkan layanan pada publik, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Legalisasi Dokumen pada Kementerian Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.