a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan usulan baru dan perubahan terhadap lokasi pasar rakyat, serta optimalisasi jumlah alokasi anggaran pasar rakyat yang dibangun/direvitalisasi melalui dana tugas pembantuan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2019, perlu mengubah daftar penugasan bupati/wali kota dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan berupa pasar rakyat yang didanai melalui dana tugas pembantuan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat yang Didanai www.peraturan.go.id 2019, No.930 -2- Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.