a. bahwa dengan adanya usulan baru terhadap lokasi dan jumlah alokasi anggaran pasar rakyat yang dibangun/direvitalisasi melalui dana tugas pembantuan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2019, perlu mengubah daftar penugasan bupati/wali kota dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan berupa pasar rakyat yang didanai melalui dana tugas pembantuan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat yang Didanai 2019, No.450 -2- melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat yang Didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.