a. bahwa telah ditetapkan bencana non-alam penyebaran b. bahwa penetapan bencana nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia termasuk pada sektor telekomunikasi; 2020, No. 389 -2- Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.