Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERMEN 1/2022, PERMEN 11/2022, PERMEN 44/2021, PERMEN 9/2020, PERMEN 15/2020.
294 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 5 kali — naskah di bawah tetap yang asli
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER- 11 /BC/2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER- 01/BC/2016 TENTANG TATA LAKSANA PUSAT LOGISTIK BERIKAT BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 ten tang Kepabeanan. 2. Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. 3. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-Ol/BC/2016 tentang Tata Laksana Pusat Logistik Berikat, diubah sebagai berikut: PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ NOMOR PER-Ol/BC/2016 TENTANG TATA LAKSANA PUSAT LOGISTIK BERIKAT.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.