Konsolidasi
tentang
Tata Laksanapusat Logistik Berikat
sebagaimana diubah oleh
294 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya
Ini bukan naskah resmi. Yang ditampilkan hanya pasal yang tercatat berubah, dibaca otomatis dari naskah peraturan pengubahnya, dan memuat cacat pembacaan. Pasal yang tidak berubah tidak ada di halaman ini — untuk keperluan resmi rujuk naskah aslinya.
Sebagian pasal diubah oleh lebih dari satu peraturan yang berlaku di tanggal sama, jadi mana yang menang tidak bisa dipastikan dari data. Pasal itu ditandai di bawah.
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
WIUP Mineral Logam dan WIUP Batubara yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diberikan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dengan cara Lelang kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan.
oleh PERMEN 22/2018 · berlaku 16 April 2018
Naskah asli
(1) Barang asal luar daerah pabean yang ditimbun di FLB dapat dikeluarkan untuk: 21. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 25 diubah sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut: pemberitahuan pemasukan barang asal ternpat lain dalam daerah pabean ke TPB. (2a) Dalam hal pemasukan barang asal tempat lain dalam daerah pabean ke PLB: a. dilakukan oleh selain pengusaha kena pajak: dan/atau b. bukan termasuk penyerahan barang kena pajak, tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) serta tidak menerbitkan faktur pajak. (3) Atas pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke PLB dengan tujuan ekspor, pemenuhan ketentuan ekspor dilakukan pada saat pemberitahuan dokumen pabean ekspor. (4) (dihapus) (5) (dihapus) (6) Tata cara pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke PLB dengan tujuan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal mengenai tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari pusat Iogistik berikat dalam rangka ekspor dan/ a tau transhipment. (7) (dihapus) dokumen menggunakan dengan dilakukan (2) Pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke PLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) -32- a. mendukung kegiatan industri di Kawasan Berikat, KEK, Kawasan Bebas, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan; b. mendukung kegtatan industri di tempat lain dalam daerah pabean; c. dimasukkan ke TPB lainnya; d. diekspor; e. mendukung kegiatan industri yang mendapat fasilitas pembebasan Bea Masuk, keringanan Bea Masuk, dan/ a tau pengembalian Bea Masuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan; f. mendukung kegtatan industri yang mendapat fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pernertntah: g. mendukung kegtatan distribusi dan ketersediaan barang-barang tertentu di dalam negeri; dan/atau h. mendukung kegiatan Industri Kecil Menengah (IKM) di tempat lain dalam daerah pabean. (2) Barang asal tempat lain dalam daerah pabean yang ditimbun di PLB dapat dikeluarkan untuk: a. diekspor; dan/ a tau b. tujuan khusus di tempat lain dalam daerah pabean. (3) Barang-barang tertentu untuk mendukung kegiatan distribusi dan ketersediaan di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g yaitu: a. barang keperluan industri yang tidak bisa diimpor langsung oleh perusahaan industri karena adanya ketentuan pembatasan impor, seperti bahan peledak untuk industri pertambangan; dan/ atau b. barang yang secara nyata mempengaruhi biaya produksi bagt industri di dalam negeri, meskipun peredaran barang tersebut tidak semata-rnata untuk perusahaan industri, yaitu: -33- menengah; g. perdagangan barang secara elektronik (E- Commerce); dan/ atau h. tujuan lainnya menurut kelaziman atau situasi bisnis, berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean. dan industri kecil kegiatan ekonomi digital; dan/ a tau d. barang yang importasinya dapat mernpengaruht kelangsungan industri dalam negeri, mempengaruhi hajat hidup orang banyak, berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional, dan/ atau mempengaruhi stabilitas ekonomi dan keamanan nasional. (4) Tujuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf d, yaitu: a. operasional minyak dan/ atau gas bumi; b. operasional pertambangan: c. kegtatan industri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4); d. dipamerkan; e. dilelang; f. mendukung kegiatan industri 5. barang untuk keperluan pertambangan, minyak, dan gas. c. barang yang importasinya mempengaruhi 1. bahan bakar minyak; 2. listrik: 3. gas; 4. barang untuk keperluan proyek pembangunan infrastruktur: dan -34-
Naskah asli
(1) Atas pengeluaran barang untuk kegiatan sederhana yang tidak dapat dilakukan di PLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pengusaha PLB atau PDPLB mempertaruhkan jaminan sebesar Bea Masuk, Cukai, dan PDRI yang terutang. (2) Dalam hal barang untuk kegtatan sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dimasukkan kembali ke PLB sesuai jangka waktu pemasukan kembali ke dalam PLB sesuai dengan perjanjian kontrak: a. jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicairkan; b. Pengusaha PLB atau PDPLB dikenai sanksi admintstrast berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dart Bea Masuk yang seharusnya dibayar; (3) Pengusaha PLB atau PDPLB dapat menggunakan jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebagai jaminan yang diserahkan dengan memperhatikan profil risiko layanan. (4) Tata cara pengeluaran barang untuk kegiatan sederhana yang tidak dapat dilakukan di PLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan pemasukannya kembali ke PLB sesuai ketentuan yang mengatur mengenai tata laksana pengeluaran barang dari tempat penimbunan berikat ke tempat lain dalam daerah pabean dengan jaminan dan pemasukannya kembali ke tempat penimbunan berikat. 24. Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disistpkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 30A sehingga berbunyi sebagai berikut: -39-
Bunyi sekarang
(1) Dalam rangka pelaksanaan Lelang WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2), Menteri membentuk panitia Lelang WIUPK Mineral Logam dan/atau WIUPK Batubara. (2) Ketentuan mengenai prosedur Lelang, evaluasi dokumen tahap prakualifikasi, evaluasi penawaran harga, nilai bobot hasil evaluasi prakualifikasi dan penawaran harga, serta penetapan peringkat calon pemenang Lelang WIUP Mineral Logam atau WIUP Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis terhadap prosedur Lelang, evaluasi dokumen tahap prakualifikasi, evaluasi penawaran harga, nilai bobot hasil evaluasi prakualifikasi dan penawaran harga, serta penetapan peringkat calon pemenang Lelang WIUPK Mineral Logam dan/atau WIUPK Batubara.
disisipkan setelah Pasal 30 · oleh PERMEN 22/2018
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian berhak: a. mengolah dan/atau memurnikan komoditas tambang yang berasal dari pemegang: 1. IUP Operasi Produksi; 2. IUPK Operasi Produksi; 3. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian; 4. Izin Pertambangan Rakyat; 5. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan lainnya; 6. KK; dan/atau 7. PKP2B; b. membuat perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam pemanfaatan sisa dan/atau produk samping hasil pengolahan dan/atau pemurnian untuk bahan baku industri dalam negeri; c. melakukan pencampuran produk komoditas tambang untuk memenuhi spesifikasi pembeli; dan d. memanfaatkan sarana dan/atau prasarana umum untuk mendukung kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
oleh PERMEN 22/2018 · berlaku 16 April 2018
Naskah asli
(1) Bangunan, ternpat, atau kawasan yang akan menjadi PLB harus memenuhi persyaratan paling kurang sebagai berikut: a. Memiliki luas lokasi tanah dan/atau bangunan paling kurang 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegt) dalam satu hamparan, kecuali: 8. Ketentuan ayat (1) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (la), Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: c. importir dan/ atau eksportir di dalam daerah pabean. (2) Pemasok (supplier) di luar daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Pemasok barang impor; atau b. Pemilik atau penerima barang tujuan ekspor atau transhipment. (3) Dalam hal PLB atau PDPLB menimbun barang yang dimiliki oleh pemasok (supplier) di luar daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b, penentuan status PLB atau PDPLB sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. sesuai dengan persetujuan penghindaran pajak berganda, dalam hal negara/yurisdiksi pemasok (supplier) memiliki persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia; dan/ a tau b. sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan, dalam hal negara/yurisdiksi pemasok (supplier) tidak memiliki persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia. -14- pemasukan, dan pengeluaran barang ke dan dari luar daerah pabean atau tempat lain dalam daerah pabean; f. mempunyai tempat atau area transit untuk barang yang telah didaftarkan pemberitahuan pabeannya sebelum dilakukan pengeluaran barang, kecuali dalam hal calon PLB akan menimbun barang yang mempunyai karakteristik tertentu berupa barang cair, gas, atau sejenisnya: dan g. mernpunyal tata letak dan batas yang jelas untuk melakukan setiap kegiatan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). (la) Dalam hal bangunan, tempat, atau kawasan yang akan menjadi PLB digunakan untuk menimbun Barang Kena Cukai, selain memenuhi persyaratan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bangunan, tempat, atau kawasan yang akan menjadi PLB juga harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang cukai. pembongkaran, pemuatan, penimbunan, melakukan e. mempunyai tempat untuk 1) untuk jenis barang yang ditimbun dalam tangki penimbunan atau tempat penimbunan lain yang memiliki karakteristik khusus dengan perttmbangan Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU; a tau 2) PDPLB; b. terletak di lokasi yang dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut lainnya; c. mernpunyai batas-batas dan luas yang jelas: d. mempunyai tempat untuk pemeriksaan fisik atas barang impor dan/ a tau barang ekspor; -15- Pemberitahuan Surat menyampaikan
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 51/2018 · berlaku 5 Desember 2018
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 diberikan dengan ketentuan: a. perpanjangan pertama diberikan dengan jangka waktu: 1. sesuai sisa jangka waktu kontrak karya mineral logam; dan 2. sesuai jangka waktu perpanjangan pertama selama 10 (sepuluh) tahun. b. dapat diberikan perpanjangan kedua selama 10 (sepuluh) tahun. (2) IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam pelaksanaan IUPK Operasi Produksi, seluruh persetujuan yang telah diberikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
oleh PERMEN 51/2018 · berlaku 5 Desember 2018
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam rangka menjamin efektivitas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batubara serta menjamin iklim usaha yang kondusif, Menteri dapat MENETAPKAN ketentuan lain bagi pemegang IUPK Operasi Produksi sebagai kelanjutan operasi dari KK atau PKP2B, dengan mempertimbangkan: a. skala investasi; b. karakteristik operasi; c. jumlah produksi; dan/atau d. daya dukung lingkungan.
disisipkan setelah Pasal 110 · oleh PERMEN 51/2018 · berlaku 5 Desember 2018
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Menteri menawarkan kepada BUMN dan BUMD dengan cara prioritas untuk mendapatkan WIUPK mineral logam dan/atau WIUPK batubara. (1a) Penawaran kepada BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada gubernur atau bupati/wali kota untuk menunjuk BUMD. (1b) BUMN dan BUMD dapat mengikutsertakan Badan Usaha swasta yang seluruh modalnya berasal dari dalam negeri sebagai mitra dalam proses penawaran secara prioritas untuk mendapatkan WIUPK mineral logam dan/atau WIUPK batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (2) BUMN dan BUMD yang berminat mengusahakan WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan finansial. (2a) Dalam hal BUMN dan BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) mengikutsertakan mitra, mitra harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan finansial. (3) BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan BUMD yang dibentuk oleh pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota tempat WIUPK yang akan ditawarkan berada.
oleh PERMEN 51/2018 · berlaku 5 Desember 2018
Naskah asli
(1) Pengeluaran barang dari PLB ke luar daerah pabean dilakukan dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pabean ekspor dan berlaku ketentuan kepabeanan di bi dang ekspor. (2) Tata cara pengeluaran barang sebagatmana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dart pusat logistik berikat dalam rangka ekspor dan/ a tau transhipment. 22. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga menjadi sebagai berikut: -35-
Bunyi sekarang
(1) Dalam hal terhadap penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) hanya terdapat 1 (satu) BUMN yang berminat dan memenuhi persyaratan, WIUPK langsung diberikan kepada BUMN. (2) Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan surat penunjukan langsung sekaligus perintah kepada BUMN untuk memberikan penyertaan saham kepada badan usaha milik daerah paling sedikit 10% (sepuluh persen) dengan ketentuan BUMN dapat: a. membentuk Badan Usaha baru sebagai perusahaan patungan (joint venture) dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak menerima surat penunjukan langsung; atau b. menggunakan Badan Usaha afiliasinya dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak menerima surat penunjukan langsung. (3) Dalam pemberian penyertaan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BUMN harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota tempat WIUPK yang akan diusahakan berada. (4) Dalam hal berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyertaan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diminati oleh BUMD yang dibentuk oleh pemerintah daerah provinsi dan BUMD yang dibentuk oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, penyertaan saham 10% (sepuluh persen) dibagi menjadi: a. 4% (empat persen) untuk BUMD yang dibentuk oleh pemerintah daerah provinsi; dan b. 6% (enam persen) untuk BUMD yang dibentuk oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. (4a) Penyertaan saham BUMN dalam Badan Usaha baru sebagai perusahaan patungan (joint venture) atau Badan Usaha afiliasi BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit 51% (lima puluh satu persen). (4b) BUMN dapat menawarkan penyertaan saham dalam Badan usaha baru sebagai perusahaan patungan (joint venture) atau Badan Usaha afiliasi BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Badan Usaha swasta yang seluruh modalnya berasal dari dalam negeri. (5) Dalam hal terhadap penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) hanya terdapat 1 (satu) BUMD yang berminat dan memenuhi persyaratan, WIUPK langsung diberikan kepada BUMD. (6) Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan surat penunjukan langsung sekaligus pemberitahuan kepada BUMD bahwa dalam mengusahakan WIUPK, BUMD dapat: a. langsung menggunakan BUMD; atau b. membentuk Badan Usaha baru sebagai perusahaan patungan (joint venture) dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak menerima surat penunjukan langsung. (7) Penyertaan saham Badan Usaha swasta dalam BUMD atau Badan Usaha baru sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling banyak 49% (empat puluh sembilan persen).
Naskah asli
(1) Pemberitahuan Pabean dan/atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 7 diajukan untuk setiap transaksi pemasukan atau pengeluaran barang. 36. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
Bunyi sekarang
(1) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian meliputi kegiatan: a. Pengolahan dan/atau Pemurnian; dan b. Pengangkutan dan Penjualan. (2) Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa: a. Pengolahan dan/atau Pemurnian mineral logam; b. pengolahan mineral bukan logam; c. pengolahan batuan; atau d. pengolahan batubara. (3) Kegiatan Pengangkutan dan Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Pengangkutan dan Penjualan produk hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (3a) Izin pengolahan batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa pengolahan lebih dari 1 (satu) jenis batuan. (4) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun setiap kali perpanjangan. (5) Untuk mendapatkan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian harus mengajukan permohonan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya paling cepat 5 (lima) tahun dan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian.
oleh PERMEN 51/2018 · berlaku 5 Desember 2018
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Pemegang IUP atau IUPK dilarang: a. menjual produk hasil Penambangan ke luar negeri sebelum melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menjual hasil Penambangan yang bukan dari hasil Penambangan sendiri; c. melakukan kegiatan pencampuran batubara (blending) yang berasal dari pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi atau Izin Pertambangan Rakyat, tanpa persetujuan Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya; d. melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian dari hasil Penambangan yang tidak memiliki IUP, Izin Pertambangan Rakyat, atau IUPK; e. melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasinya yang bergerak di bidang usaha jasa pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri; f. memiliki Izin Pertambangan Rakyat, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, dan IUJP; g. menjaminkan IUP atau IUPK dan/atau komoditas tambangnya kepada pihak lain; h. melakukan kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan sebelum RKAB Tahunan IUP Eksplorasi disetujui; i. melakukan kegiatan Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian, serta Pengangkutan dan Penjualan, termasuk kegiatan Eksplorasi Lanjutan sebelum RKAB Tahunan IUP Operasi Produksi disetujui; j. melakukan kegiatan usaha pertambangan pada tempat yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; k. mengalihkan IUP atau IUPK-nya kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya; dan l. melakukan pengalihan saham sehingga kepemilikan saham BUMN dan/atau BUMD pada Badan Usaha pemegang IUPK menjadi lebih sedikit dari 51% (lima puluh satu persen) bagi IUPK yang dimiliki BUMN dan/atau BUMD. 6. Ketentuan Pasal 102 dihapus.
oleh PERMEN 51/2018 · berlaku 5 Desember 2018
Naskah asli
(1) Jangka waktu izin Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, dan/atau PDPLB berlaku untuk waktu yang tidak terbatas sampai dengan: a. izin usaha sudah tidak berlaku Iagi: b. bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi sudah tidak berlaku lagt: dan/ atau c. izin Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, dan/ atau PDPLB dicabut. (2) Izin Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, dan/atau PDPLB dinyatakan tidak berlaku setelah diterbitkan pencabutan izin oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU. -27- (2) Permohonan sebagaimana climaksud pada ayat ( 1) dilampiri dengan dokumen pendukung sebagai berikut: a. atas permohonan perubahan alamat perusahaan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan dilampiri: 1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang baru, Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang baru; dan 2. surat Izin tempat usaha atau izin lokasi, surat izin usaha perdagangan atau dokumen sejenis yang dipersamakan dengan alamat perusahaan yang baru. b. atas permohonan perubahan nama dan/ a tau alamat pemilik/penanggung jawab dilampiri: 1. perubahan akta pendirian perusahaan yang telah mencantumkan nama penanggung jawab yang baru dan pengesahannya; dan 2. identitas penanggung jawab yang baru. c. atas permohonan perubahan bentuk pengusahaan PLB dilampiri; 1. Surat rekornendast dari Kantor Pabean; dan 2. Surat Pernyataan yang menyatakan kesiapan lokasi PLB telah memenuhi kriteria dan persyaratan bentuk pengusahaan PLB yang baru. ct. atas permohonan perubahan luas lokasi dilampiri: 1. Berita Acara Pemeriksaan Lokasi dart Kantor Pabean yang mengawasi PLB; dan 2. bukti penguasaan lokasi. e. atas permohonan penambahan dan/atau pengurangan daftar perusahaan tujuan pengeluaran atau daftar perusahaan penimbun barang ekspor dilampiri: -28- pelayanan; atau b. secara tertulis, dalam hal permohonan tidak dapat dilakukan secara elektronik. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU menerbitkan persetujuan atau penolakan dengan jangka waktu: rnelalui sistem komputer a. secara elektronik
Bunyi sekarang
(1) Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran I mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan serta sinkronisasi penyusunan rencana program pendidikan dan kebudayaan di pusat dan daerah bidang pendidikan dasar, pendidikan menengah, guru, dan tenaga kependidikan. (2) Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran II mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat serta sinkronisasi program pendidikan dan kebudayaan di pusat dan daerah bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat, dan penelitian dan pengembangan. (3) Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran III mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Inspektorat Jenderal serta sinkronisasi program pendidikan dan kebudayaan di pusat dan daerah bidang kebudayaan, bahasa, dan pengawasan.
Naskah asli
(1) Di dalam PLB dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan PLB. (2) Penyelenggaraan PLB sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan oleh Penyelenggara PLB yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. (3) Penyelenggara PLB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegtatan pengusahaan PLB. (4) Dalam 1 (satu) penyelenggaraan PLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan 1 (satu) atau lebih pengusahaan PLB dalam bentuk pengusahaan yang sama. (5) Pengusahaan PLB sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan oleh: a. Pengusaha PLB; dan/atau b. PDPLB. 3. Ketentuan ayat (4), ayat (6), dan ayat (7) diubah dan diantara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan satu ayat yakni ayat (7a) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: (4) Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB dan/atau PDPLB dapat diberikan kernudahan pelayanan kepabeanan dan cukat berupa: a. kemudahan pelayanan perizinan; b. kemudahan pelayanan kegiatan operasional; dan/atau c. kemudahan kepabeanan dan cukai selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b. (5) Ketentuan mengenai pemeriksaan pabean secara selektif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan kemudahan kepabeanan dan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan. -7-
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan; b. pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan; c. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan mutu dan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan; d. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; e. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; f. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; g. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di daerah; h. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra INDONESIA; i. pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan; j. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan; dan k. pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah; b. Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar; c. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama; d. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas; e. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan; dan f. Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan dan anggaran di bidang pendidikan dasar dan menengah; b. koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan dan anggaran di bidang pendidikan dasar dan menengah; c. pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan dasar dan menengah; d. koordinasi pembinaan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri; e. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pendidikan dasar dan menengah; f. koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan Direktorat Jenderal; g. penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan dan penelaahan dan fasilitasi advokasi hukum di lingkungan Direktorat Jenderal; h. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal; i. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal; j. koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan dasar dan menengah; k. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; dan l. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Jenderal.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Bagian Umum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Jenderal, penyiapan bahan koordinasi kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan dasar dan menengah, serta penyiapan bahan koordinasi pembinaan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364, Bagian Umum dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan di lingkungan Direktorat Jenderal; b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Jenderal; dan c. penyiapan bahan koordinasi kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan dasar dan menengah, serta penyiapan bahan koordinasi pembinaan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dokumentasi, dan perpustakaan Direktorat Jenderal. (2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan, keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, pemeliharaan sarana dan prasarana, poliklinik, serta pengaturan penggunaan sarana, prasarana, dan kendaraan dinas di lingkungan Direktorat Jenderal. (3) Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi kerja sama, pemberdayaan peran serta masyarakat, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan dasar dan menengah, serta penyiapan bahan koordinasi pembinaan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan sekolah dasar dan layanan khusus sekolah dasar.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah dasar dan layanan khusus sekolah dasar; b. pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah dasar dan layanan khusus sekolah dasar; c. peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik sekolah dasar dan layanan khusus sekolah dasar; d. fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan sekolah dasar dan layanan khusus sekolah dasar; e. pemberian pertimbangan izin dan kerja sama penyelenggaraan sekolah dasar yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing; f. fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu sekolah dasar dan layanan khusus sekolah dasar; g. penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah dasar dan layanan khusus sekolah dasar; h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah dasar dan layanan khusus sekolah dasar; i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah dasar dan layanan khusus sekolah dasar; dan j. pelaksanaan administrasi Direktorat.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan sekolah dasar dan layanan khusus sekolah dasar; b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pembinaan sekolah dasar dan layanan khusus sekolah dasar; c. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; d. penyusunan bahan fasilitasi pendanaan sekolah dasar dan layanan khusus sekolah dasar; e. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama di bidang pembinaan sekolah dasar dan layanan khusus sekolah dasar; f. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat serta pelaksanaan fasilitasi pendanaan sekolah dasar dan layanan khusus sekolah dasar; dan g. penyusunan laporan Direktorat.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi, dan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat, serta fasilitasi pendanaan sekolah dasar dan layanan khusus sekolah dasar. (2) Seksi Evaluasi mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat, pelaksanaan fasilitasi pendanaan, serta penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama di bidang pembinaan sekolah dasar dan layanan khusus sekolah dasar, dan penyusunan laporan Direktorat.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Subdirektorat Kurikulum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan fasilitasi penjaminan mutu di bidang kurikulum sekolah dasar dan layanan khusus sekolah dasar.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375, Subdirektorat Kurikulum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum sekolah dasar dan layanan khusus sekolah dasar; b. penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran dan penilaian pada sekolah dasar dan layanan khusus sekolah dasar; c. penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang pembelajaran dan penilaian pada sekolah dasar dan layanan khusus sekolah dasar; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembelajaran dan penilaian pada sekolah dasar dan layanan khusus sekolah dasar; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembelajaran dan penilaian pada sekolah dasar dan layanan khusus sekolah dasar.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Seksi Pembelajaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi dan laporan di bidang pembelajaran sekolah dasar dan layanan khusus sekolah dasar. (2) Seksi Penilaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi dan laporan di bidang penilaian sekolah dasar dan layanan khusus sekolah dasar.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Subdirektorat Kelembagaan dan Sarana Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan sekolah dasar yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan satuan pendidikan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan INDONESIA, serta fasilitasi sarana prasarana, tata kelola, dan penjaminan mutu di bidang tata kelola dan sarana prasarana sekolah dasar dan layanan khusus sekolah dasar.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan I mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembinaan, pengembangan, dan pengelolaan sistem akuntansi, verifikasi, dokumen dan perhitungan anggaran, penyusunan neraca dan laporan keuangan, dan penyusunan bahan pembinaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. (2) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan II mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembinaan, pengembangan, dan pengelolaan sistem akuntansi, verifikasi, dokumen dan perhitungan anggaran, penyusunan neraca dan laporan keuangan, dan penyusunan bahan pembinaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan III mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembinaan, pengembangan, dan pengelolaan sistem akuntansi, verifikasi, dokumen dan perhitungan anggaran, penyusunan neraca dan laporan keuangan, dan penyusunan bahan pembinaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Inspektorat Jenderal.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379, Subdirektorat Kelembagaan dan Sarana Prasarana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola dan sarana prasarana sekolah dasar dan layanan khusus sekolah dasar; b. penyusunan bahan fasilitasi sarana dan prasarana sekolah dasar dan layanan khusus sekolah dasar; c. penyusunan bahan pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan sekolah dasar yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan satuan pendidikan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan INDONESIA; d. penyusunan bahan fasilitasi penjaminan mutu tata kelola dan sarana prasarana sekolah dasar dan layanan khusus sekolah dasar; e. penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola dan sarana prasarana sekolah dasar dan layanan khusus sekolah dasar; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola dan sarana prasarana sekolah dasar dan layanan khusus sekolah dasar; dan g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang tata kelola dan sarana prasarana sekolah dasar dan layanan khusus sekolah dasar.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Seksi Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan sekolah dasar yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan satuan pendidikan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan INDONESIA, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi dan pelaporan di bidang tata kelola sekolah dasar dan layanan khusus sekolah dasar. (2) Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan fasilitasi sarana prasarana dan penjaminan mutu, evaluasi dan pelaporan di bidang sarana dan prasarana sekolah dasar dan layanan khusus sekolah dasar.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Subdirektorat Peserta Didik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi dan peningkatan kualitas pendidikan karakter di bidang peserta didik sekolah dasar dan layanan khusus sekolah dasar.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 383, Subdirektorat Peserta Didik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peserta didik sekolah dasar dan layanan khusus sekolah dasar; b. penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan bakat, prestasi, dan peningkatan kualitas kepribadian peserta didik sekolah dasar dan layanan khusus sekolah dasar; c. penyusunan bahan peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik sekolah dasar dan layanan khusus sekolah dasar; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan bakat, prestasi, dan peningkatan kualitas kepribadian peserta didik sekolah dasar dan layanan khusus sekolah dasar; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan bakat, prestasi, dan peningkatan kualitas kepribadian peserta didik sekolah dasar dan layanan khusus sekolah dasar.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Seksi Bakat dan Prestasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan bakat dan prestasi peserta didik sekolah dasar dan layanan khusus sekolah dasar. (2) Seksi Kepribadian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas kepribadian serta penyiapan bahan peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik sekolah dasar dan layanan khusus sekolah dasar.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan sekolah menengah pertama dan layanan khusus sekolah menengah pertama.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah menengah pertama dan layanan khusus sekolah menengah pertama; b. pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah menengah pertama dan layanan khusus sekolah menengah pertama; c. peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik sekolah menengah pertama dan layanan khusus sekolah menengah pertama; d. fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan sekolah menengah pertama dan layanan khusus sekolah menengah pertama; e. pemberian pertimbangan izin dan kerja sama penyelenggaraan sekolah menengah pertama yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing; f. fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu sekolah menengah pertama dan layanan khusus sekolah menengah pertama; g. penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah menengah pertama dan layanan khusus sekolah menengah pertama; h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah menengah pertama dan layanan khusus sekolah menengah pertama; i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah menengah pertama dan layanan khusus sekolah menengah pertama; dan j. pelaksanaan administrasi Direktorat.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan sekolah menengah pertama dan layanan khusus sekolah menengah pertama; b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pembinaan sekolah menengah pertama dan layanan khusus sekolah menengah pertama; c. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; d. penyusunan bahan fasilitasi pendanaan sekolah menengah pertama dan layanan khusus sekolah menengah pertama; e. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama di bidang pembinaan sekolah menengah pertama dan layanan khusus sekolah menengah pertama; f. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat serta pelaksanaan fasilitasi pendanaan sekolah menengah pertama dan layanan khusus sekolah menengah pertama; dan g. penyusunan laporan Direktorat.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi, dan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat, serta fasilitasi pendanaan sekolah menengah pertama dan layanan khusus sekolah menengah pertama. (2) Seksi Evaluasi mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat, pelaksanaan fasilitasi pendanaan sekolah menengah pertama, serta penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama di bidang pembinaan sekolah menengah pertama dan layanan khusus sekolah menengah pertama, dan penyusunan laporan Direktorat.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Subdirektorat Kurikulum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan fasilitasi penjaminan mutu di bidang kurikulum sekolah menengah pertama dan layanan khusus sekolah menengah pertama.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 395, Subdirektorat Kurikulum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum sekolah menengah pertama dan layanan khusus sekolah menengah pertama; b. penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran dan penilaian pada sekolah menengah pertama dan layanan khusus sekolah menengah pertama; c. penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang pembelajaran dan penilaian pada sekolah menengah pertama dan layanan khusus sekolah menengah pertama; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembelajaran dan penilaian pada sekolah menengah pertama dan layanan khusus sekolah menengah pertama; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembelajaran dan penilaian pada sekolah menengah pertama dan layanan khusus sekolah menengah pertama.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Seksi Pembelajaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi dan pelaporan di bidang pembelajaran sekolah menengah pertama dan layanan khusus sekolah menengah pertama. (2) Seksi Penilaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi dan pelaporan di bidang penilaian sekolah menengah pertama dan layanan khusus sekolah menengah pertama.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Subdirektorat Kelembagaan dan Sarana Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan sekolah menengah pertama yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan satuan pendidikan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan INDONESIA, serta fasilitasi sarana prasarana, tata kelola, dan penjaminan mutu di bidang tata kelola dan sarana prasarana sekolah menengah pertama dan layanan khusus sekolah menengah pertama. 44. Ketentuan 400 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Susunan organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; d. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah; e. Direktorat Jenderal Kebudayaan; f. Inspektorat Jenderal; g. Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan; h. Badan Penelitian dan Pengembangan; i. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing; j. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah; k. Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter; dan l. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Seksi Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan sekolah menengah pertama yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan satuan pendidikan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan INDONESIA, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi dan pelaporan di bidang tata kelola sekolah menengah pertama dan layanan khusus sekolah menengah pertama. (2) Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi sarana prasarana dan penjaminan mutu, evaluasi dan pelaporan di bidang sarana dan prasarana sekolah menengah pertama dan layanan khusus sekolah menengah pertama.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Subdirektorat Peserta Didik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi dan peningkatan kualitas pendidikan karakter di bidang peserta didik sekolah menengah pertama dan layanan khusus sekolah menengah pertama.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403, Subdirektorat Peserta Didik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peserta didik sekolah menengah pertama dan layanan khusus sekolah menengah pertama; b. penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan bakat, prestasi, dan peningkatan kualitas kepribadian peserta didik sekolah menengah pertama dan layanan khusus sekolah menengah pertama; c. penyusunan bahan peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik sekolah menengah pertama dan layanan khusus sekolah menengah pertama; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan bakat, prestasi, dan peningkatan kualitas kepribadian peserta didik sekolah menengah pertama dan layanan khusus sekolah menengah pertama; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan bakat, prestasi, dan peningkatan kualitas kepribadian peserta didik sekolah menengah pertama dan layanan khusus sekolah menengah pertama.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Seksi Bakat dan Prestasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan laporan di bidang pembinaan bakat dan prestasi peserta didik sekolah menengah pertama dan layanan khusus sekolah menengah pertama. (2) Seksi Kepribadian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas kepribadian serta penyiapan bahan peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik sekolah menengah pertama dan layanan khusus sekolah menengah pertama.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan sekolah menengah atas dan layanan khusus sekolah menengah atas.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah menengah atas dan layanan khusus sekolah menengah atas; b. pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah menengah atas dan layanan khusus sekolah menengah atas; c. peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik sekolah menengah atas dan layanan khusus sekolah menengah atas; d. fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan sekolah menengah atas dan layanan khusus sekolah menengah atas; e. pemberian pertimbangan izin dan kerja sama penyelenggaraan sekolah menengah atas yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing; f. fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu sekolah menengah atas dan layanan khusus sekolah menengah atas; g. penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah menengah atas dan layanan khusus sekolah menengah atas; h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah menengah atas dan layanan khusus sekolah menengah atas; i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah menengah atas dan layanan khusus sekolah menengah atas; dan j. pelaksanaan administrasi Direktorat.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan sekolah menengah atas dan layanan khusus sekolah menengah atas; b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pembinaan sekolah menengah atas dan layanan khusus sekolah menengah atas; c. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; d. penyusunan bahan fasilitasi pendanaan sekolah menengah atas dan layanan khusus sekolah menengah atas; e. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama di bidang pembinaan sekolah menengah atas dan layanan khusus sekolah menengah atas; f. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat, serta pelaksanaan fasilitasi pendanaan sekolah menengah atas dan layanan khusus sekolah menengah atas; dan g. penyusunan laporan Direktorat.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi, dan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat, serta fasilitasi pendanaan sekolah menengah atas dan layanan khusus sekolah menengah atas. (2) Seksi Evaluasi mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, anggaran Direktorat, pelaksanaan fasilitasi pendanaan, serta penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama di bidang pembinaan sekolah menengah atas dan layanan khusus sekolah menengah atas, dan penyusunan laporan Direktorat.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Subdirektorat Kurikulum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan fasilitasi penjaminan mutu di bidang kurikulum sekolah menengah atas dan layanan khusus sekolah menengah atas
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415, Subdirektorat Kurikulum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum sekolah menengah atas dan layanan khusus sekolah menengah atas; b. penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran dan penilaian pada sekolah menengah atas dan layanan khusus sekolah menengah atas; c. penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang pembelajaran dan penilaian pada sekolah menengah atas dan layanan khusus sekolah menengah atas; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembelajaran dan penilaian pada sekolah menengah atas dan layanan khusus sekolah menengah atas; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembelajaran dan penilaian pada sekolah menengah atas dan layanan khusus sekolah menengah atas.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Seksi Pembelajaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi dan pelaporan di bidang pembelajaran sekolah menengah atas dan layanan khusus sekolah menengah atas. (2) Seksi Penilaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi dan pelaporan di bidang penilaian sekolah menengah atas dan layanan khusus sekolah menengah atas.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Subdirektorat Kelembagaan dan Sarana Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan sekolah menengah atas yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan satuan pendidikan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan INDONESIA, serta fasilitasi sarana prasarana, tata kelola, dan penjaminan mutu di bidang tata kelola dan sarana prasarana sekolah menengah atas dan layanan khusus sekolah menengah atas.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
(1) Sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b paling kurang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. dipergunakan untuk melakukan pencatatan: 1. pemasukan barang: 2. pengeluaran barang; 3. penyesuaian (adjustment); dan 4. hasil pencacahan (stock opname). secara kontinu dan realtime di PLB yang bersangkutan; -48- e) Kode barang, jumlah, satuan, dan nama barang: dan f) Nilai barang: 3. laporan pertanggungjawaban mutasi barang dengan menampilkan data paling kurang: a) Kode barang, jumlah, satuan, dan nama barang: b) Jumlah Saldo awal; c) Jumlah Pemasukan; d) Jumlah Pengeluaran; e) Penyesuaian (Adjusment); f) Saldo Akhir; g) Hasil pencacahan (stock opname); h) Selisih; dan i) Keterangan; c. mencatat riwayat perekaman dan penelusuran kegiatan pengguna; d. harus bisa diakses secara daring dari Kantor Pabean dan dari Kantor Pajak serta memberikan data yang realtime ketika diakses oleh Pejabat dan Pejabat Pajak; e. memiliki kemampuan untuk penelusuran posisi barang (traceability); f. pencatatan hanya dapat dilakukan oleh orang yang memiliki akses khusus (authorized access); g. perubahan pencatatan dan/ atau perubahan data hanya dapat dilakukan oleh orang sesuai dengan kewenangannya; dan h. harus dapat menggambarkan keterkaitan dengan dokumen kepabeanan dengan mencantumkan data jents, nomor, dan tanggal pemberitahuan pa bean. -49-
Bunyi sekarang
(1) Subbagian Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara I mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembinaan, verifikasi inventarisasi, dan penyusunan laporan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. (2) Subbagian Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara II mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembinaan, verifikasi inventarisasi, dan penyusunan laporan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat. (3) Subbagian Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara III mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembinaan, verifikasi inventarisasi, dan penyusunan laporan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Inspektorat Jenderal.
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419, Subdirektorat Kelembagaan dan Sarana Prasarana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola dan sarana prasarana sekolah menengah atas dan layanan khusus sekolah menengah atas; b. penyusunan bahan fasilitasi sarana dan prasarana sekolah menengah atas dan layanan khusus sekolah menengah atas; c. penyusunan bahan pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan sekolah menengah atas yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan satuan pendidikan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan INDONESIA; d. penyusunan bahan fasilitasi penjaminan mutu tata kelola dan sarana prasarana sekolah menengah atas dan layanan khusus sekolah menengah atas; e. penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola dan sarana prasarana sekolah menengah atas dan layanan khusus sekolah menengah atas; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola dan sarana prasarana sekolah menengah atas dan layanan khusus sekolah menengah atas; dan g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang tata kelola dan sarana prasarana sekolah menengah atas dan layanan khusus sekolah menengah atas.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Seksi Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan sekolah menengah atas yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan satuan pendidikan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan INDONESIA, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi dan pelaporan di bidang tata kelola sekolah menengah atas dan layanan khusus sekolah menengah atas. (2) Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan fasilitasi sarana prasarana dan penjaminan mutu, evaluasi dan pelaporan di bidang sarana dan prasarana sekolah menengah atas dan layanan khusus sekolah menengah atas.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Subdirektorat Peserta Didik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan peningkatan kualitas pendidikan karakter di bidang peserta didik sekolah menengah atas dan layanan khusus sekolah menengah atas.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423, Subdirektorat Peserta Didik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peserta didik sekolah menengah atas dan layanan khusus sekolah menengah atas; b. penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan bakat, prestasi, dan peningkatan kualitas kepribadian peserta didik sekolah menengah atas dan layanan khusus sekolah menengah atas; c. penyusunan bahan peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik sekolah menengah atas dan layanan khusus sekolah menengah atas; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan bakat, prestasi, dan peningkatan kualitas kepribadian peserta didik sekolah menengah atas dan layanan khusus sekolah menengah atas; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan bakat, prestasi, dan peningkatan kualitas kepribadian peserta didik sekolah menengah atas dan layanan khusus sekolah menengah atas.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Seksi Bakat dan Prestasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang bakat dan prestasi peserta didik sekolah menengah atas dan layanan khusus sekolah menengah atas. (2) Seksi Kepribadian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas kepribadian serta penyusunan bahan peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik sekolah menengah atas dan layanan khusus sekolah menengah atas.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan sekolah menengah kejuruan dan layanan khusus sekolah menengah kejuruan.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 428, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah menengah kejuruan dan layanan khusus sekolah menengah kejuruan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah menengah kejuruan dan layanan khusus sekolah menengah kejuruan; c. peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik sekolah menengah kejuruan dan layanan khusus sekolah menengah kejuruan; d. fasilitasi sarana dan prasarana dan pendanaan sekolah menengah kejuruan dan layanan khusus sekolah menengah kejuruan; e. fasilitasi pembangunan teaching factory dan technopark di lingkungan sekolah menengah kejuruan dan layanan khusus sekolah menengah kejuruan; f. pemberian pertimbangan izin dan kerja sama penyelenggaraan sekolah menengah kejuruan yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing; g. pelaksanaan penyelarasan kejuruan dan fasilitasi kerja sama industri; h. fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu sekolah menengah kejuruan dan layanan khusus sekolah menengah kejuruan; i. penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah menengah kejuruan dan layanan khusus sekolah menengah kejuruan; j. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah menengah kejuruan dan layanan khusus sekolah menengah kejuruan; k. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah menengah kejuruan dan layanan khusus sekolah menengah kejuruan; dan l. pelaksanaan administrasi Direktorat.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan sekolah menengah kejuruan dan layanan khusus sekolah menengah kejuruan; b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pembinaan sekolah menengah kejuruan dan layanan khusus sekolah menengah kejuruan; c. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; d. penyusunan bahan fasilitasi pendanaan sekolah menengah kejuruan dan layanan khusus sekolah menengah kejuruan; e. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama di bidang pembinaan sekolah menengah kejuruan dan layanan khusus sekolah menengah kejuruan; f. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat serta pelaksanaan fasilitasi pendanaan sekolah menengah kejuruan dan layanan khusus sekolah menengah kejuruan; dan g. penyusunan laporan Direktorat.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi, dan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat, serta fasilitasi pendanaan sekolah menengah kejuruan dan layanan khusus sekolah menengah kejuruan. (2) Seksi Evaluasi mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat, dan pelaksanaan fasilitasi pendanaan, serta penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama di bidang pembinaan sekolah menengah kejuruan dan layanan khusus sekolah menengah kejuruan, dan penyusunan laporan Direktorat.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Subdirektorat Kurikulum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu di bidang kurikulum sekolah menengah kejuruan dan layanan khusus sekolah menengah kejuruan.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435, Subdirektorat Kurikulum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum sekolah menengah kejuruan dan layanan khusus sekolah menengah kejuruan; b. penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran dan penilaian pada sekolah menengah kejuruan dan layanan khusus sekolah menengah kejuruan; c. penyusunan bahan fasilitasi penyelenggaraan teaching factory pada sekolah menengah kejuruan dan layanan khusus sekolah menengah kejuruan; d. penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang pembelajaran dan penilaian pada sekolah menengah kejuruan dan layanan khusus sekolah menengah kejuruan; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembelajaran dan penilaian pada sekolah menengah kejuruan dan layanan khusus sekolah menengah kejuruan; dan f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembelajaran dan penilaian pada sekolah menengah kejuruan dan layanan khusus sekolah menengah kejuruan.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Seksi Pembelajaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penyelenggaraan teaching factory dan penjaminan mutu, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembelajaran sekolah menengah kejuruan dan layanan khusus sekolah menengah kejuruan. (2) Seksi Penilaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi dan pelaporan di bidang penilaian sekolah menengah kejuruan dan layanan khusus sekolah menengah kejuruan.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Subdirektorat Kelembagaan dan Sarana Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan sekolah menengah kejuruan yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan satuan pendidikan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan INDONESIA, serta fasilitasi sarana prasarana termasuk pembangunan technopark, dan penjaminan mutu di bidang tata kelola dan sarana prasarana sekolah menengah kejuruan dan layanan khusus sekolah menengah kejuruan.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439, Subdirektorat Kelembagaan dan Sarana Prasarana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola dan sarana prasarana sekolah menengah kejuruan dan layanan khusus sekolah menengah kejuruan; b. penyusunan bahan fasilitasi sarana dan prasarana sekolah menengah kejuruan dan layanan khusus sekolah menengah kejuruan; c. penyusunan bahan pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan sekolah menengah kejuruan yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan satuan pendidikan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan INDONESIA; d. penyusunan bahan fasilitasi pembangunan technopark di lingkungan sekolah menengah kejuruan dan layanan khusus sekolah menengah kejuruan; e. penyusunan bahan fasilitasi penjaminan mutu tata kelola dan sarana prasarana sekolah menengah kejuruan dan layanan khusus sekolah menengah kejuruan; f. penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola dan sarana prasarana sekolah menengah kejuruan dan layanan khusus sekolah menengah kejuruan; g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola dan sarana prasarana sekolah menengah kejuruan dan layanan khusus sekolah menengah kejuruan; dan h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang tata kelola dan sarana prasarana sekolah menengah kejuruan dan layanan khusus sekolah menengah kejuruan.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Seksi Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan sekolah menengah kejuruan yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan satuan pendidikan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan INDONESIA, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi dan pelaporan di bidang tata kelola sekolah menengah kejuruan dan layanan khusus sekolah menengah kejuruan. (2) Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi sarana prasarana termasuk pembangunan technopark dan penjaminan mutu, evaluasi dan pelaporan di bidang sarana dan prasarana sekolah menengah kejuruan dan layanan khusus sekolah menengah kejuruan.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Subdirektorat Peserta Didik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi dan peningkatan kualitas pendidikan karakter di bidang peserta didik sekolah menengah kejuruan dan layanan khusus sekolah menengah kejuruan.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443, Subdirektorat Peserta Didik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peserta didik sekolah menengah kejuruan dan layanan khusus sekolah menengah kejuruan; b. penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan bakat, prestasi, dan peningkatan kualitas kepribadian peserta didik sekolah menengah kejuruan dan layanan khusus sekolah menengah kejuruan; c. penyusunan bahan peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik sekolah menengah kejuruan dan layanan khusus sekolah menengah kejuruan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan bakat, prestasi, dan peningkatan kualitas kepribadian peserta didik sekolah menengah kejuruan dan layanan khusus sekolah menengah kejuruan; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan bakat, prestasi, dan peningkatan kualitas kepribadian peserta didik sekolah menengah kejuruan dan layanan khusus sekolah menengah kejuruan.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Seksi Bakat dan Prestasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan bakat dan prestasi peserta didik sekolah menengah kejuruan dan layanan khusus sekolah menengah kejuruan. (2) Seksi Kepribadian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas kepribadian serta penyiapan bahan peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik sekolah menengah kejuruan dan layanan khusus sekolah menengah kejuruan.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Subdirektorat Penyelarasan Kejuruan dan Kerja Sama Industri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelarasan pendidikan kejuruan dan fasilitasi kerja sama industri pada sekolah menengah kejuruan dan layanan khusus sekolah menengah kejuruan.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 447, Subdirektorat Penyelarasan Kejuruan dan Kerjasama Industri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelarasan pendidikan kejuruan dan kerja sama industri sekolah menengah kejuruan dan layanan khusus sekolah menengah kejuruan; b. penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelarasan pendidikan kejuruan dan kerja sama industri sekolah menengah kejuruan dan layanan khusus sekolah menengah kejuruan; c. penyusunan bahan fasilitasi kerja sama industri sekolah menengah kejuruan dan layanan khusus sekolah menengah kejuruan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelarasan pendidikan kejuruan dan kerja sama industri sekolah menengah kejuruan dan layanan khusus sekolah menengah kejuruan; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelarasan pendidikan kejuruan dan kerja sama industri sekolah menengah kejuruan dan layanan khusus sekolah menengah kejuruan.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Seksi Penyelarasan Kejuruan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelarasan pendidikan kejuruan sekolah menengah kejuruan dan layanan khusus sekolah menengah kejuruan. (2) Seksi Kerja Sama Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama industri serta penyiapan bahan fasilitasi kerja sama industri.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 452, Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan khusus; b. pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan khusus; c. peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan khusus; d. fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan khusus; e. fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan khusus; f. penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan khusus; g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan khusus; h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan khusus; dan i. pelaksanaan administrasi Direktorat.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus terdiri atas: a. Subdirektorat Program dan Evaluasi; b. Subdirektorat Kurikulum; c. Subdirektorat Kelembagaan dan Sarana Prasarana; d. Subdirektorat Peserta Didik; dan e. Subbagian Tata Usaha.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan khusus; b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pembinaan pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan khusus; c. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; d. penyusunan bahan fasilitasi pendanaan pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan khusus; e. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama di bidang pembinaan pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan khusus; f. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat, serta pelaksanaan fasilitasi pendanaan pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan khusus; dan g. penyusunan laporan Direktorat.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi, dan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat, serta fasilitasi pendanaan pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan khusus. (2) Seksi Evaluasi mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, anggaran Direktorat, dan pelaksanaan fasilitasi pendanaan, serta penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama di bidang pembinaan pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan khusus, dan penyusunan laporan Direktorat.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Subdirektorat Kurikulum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan fasilitasi penjaminan mutu di bidang kurikulum pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan khusus.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, dan/atau PDPLB, dilarang: a. memasukkan barang untuk dittmbun di PLB selain: 33. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga menjadi sebagai berikut: kecelakaan darat, laut, atau udara. disebabkan yang sengaja tan pa c. musnah Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, atau PDPLB mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean. (2) Pennohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebutkan alasan barang musnah tanpa sengaja dan disertai clengan bukti-bukti pendukung. (3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPU atau Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan memberikan persetujuan atau penolakan. (4) Musnah tanpa senga]a sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berupa: a. musnah tanpa senga]a yang disebabkan bencana alam; b. musnah tanpa sengaja yang disebabkan oleh huru- hara atau kebakaran; atau -52- 35. Di antara Pasal 4 7 dan Pasal 48 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4 7 A sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Penyampaian: a. pemberitahuan pabean pemasukan barang ke PLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1). Pasal 22 ayat (2). Pasal 23, Pasal 24 ayat (l); b. pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari PLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2). Pasal 27, Pasal 28 ayat (1). Pasal 29 ayat (1), Pasal 29A ayat (4), Pasal 29B ayat (1), Pasal 29C ayat (1) dan ayat (2); dan/atau c. pemberitahuan perpindahan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), harus dilakukan melalui PDE. (2) Pemberitahuan Pabean dan/ atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara manual, dalam hal sistem komputer pelayanan mengalami gangguan atau tidak berfungsi.
Bunyi sekarang
(1) Subbagian Akuntabilitas Kinerja I mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pengembangan sistem, pengumpulan, pengolahan, evaluasi, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja serta penyusunan bahan pembinaan dan fasilitasi akuntabilitas kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. (2) Subbagian Akuntabilitas Kinerja II mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pengembangan sistem, pengumpulan, pengolahan, evaluasi, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja serta penyusunan bahan pembinaan dan fasilitasi akuntabilitas kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat. (3) Subbagian Akuntabilitas Kinerja III mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pengembangan sistem, pengumpulan, pengolahan, evaluasi, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja serta penyusunan bahan pembinaan dan fasilitasi akuntabilitas kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Inspektorat Jenderal.
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459, Subdirektorat Kurikulum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan khusus; b. penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran dan penilaian pada pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan khusus; c. penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang pembelajaran dan penilaian pada pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan khusus; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembelajaran dan penilaian pada pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan khusus; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembelajaran dan penilaian pada pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan khusus.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Seksi Pembelajaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi dan pelaporan di bidang pembelajaran pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan khusus. (2) Seksi Penilaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi dan pelaporan di bidang penilaian pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan khusus.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Subdirektorat Kelembagaan dan Sarana Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan fasilitasi sarana prasarana, tata kelola, dan penjaminan mutu di bidang tata kelola dan sarana prasarana pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan khusus.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463, Subdirektorat Kelembagaan dan Sarana Prasarana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola dan sarana prasarana pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan khusus; b. penyusunan bahan fasilitasi sarana dan prasarana pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan khusus; c. penyusunan bahan fasilitasi penjaminan mutu tata kelola dan sarana prasarana pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan khusus; d. penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola dan sarana prasarana pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan khusus; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola dan sarana prasarana pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan khusus; dan f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang tata kelola dan sarana prasarana pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan khusus.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Seksi Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi dan pelaporan di bidang tata kelola pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan khusus. (2) Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi sarana prasarana dan penjaminan mutu, evaluasi dan pelaporan di bidang sarana dan prasarana pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan khusus
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Subdirektorat Peserta Didik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi dan peningkatan kualitas pendidikan karakter di bidang peserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan khusus.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467, Subdirektorat Peserta Didik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan khusus; b. penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan bakat, prestasi, dan peningkatan kualitas kepribadian peserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan khusus; c. penyusunan bahan peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan khusus; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan bakat, prestasi, dan peningkatan kualitas kepribadian peserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan khusus; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan bakat, prestasi, dan peningkatan kualitas kepribadian peserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan khusus.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Seksi Bakat dan Prestasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang bakat dan prestasi peserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan khusus. (2) Seksi Kepribadian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas kepribadian serta penyiapan bahan peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan khusus.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Direktorat Jenderal Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perfilman, kesenian, tradisi, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473, Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perfilman, kesenian, tradisi, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan dan pelestarian kesenian, sejarah, dan tradisi; c. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan pemahaman nilai-nilai kesejarahan dan wawasan kebangsaan; d. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan lembaga kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pengelolaan cagar budaya, warisan budaya nasional dan dunia, dan museum nasional, pembinaan dan perizinan perfilman nasional, promosi, diplomasi, dan pertukaran budaya antardaerah dan antarnegara, serta pembinaan dan pengembangan tenaga kebudayaan; e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perfilman, kesenian, tradisi, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perfilman, kesenian, tradisi, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya; g. pengelolaan sistem pendataan kebudayaan; h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perfilman, kesenian, tradisi, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya; i. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kebudayaan; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476, Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang kebudayaan; b. koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang kebudayaan; c. pengelolaan sistem pendataan dan informasi di bidang kebudayaan; d. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di bidang kebudayaan; e. koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan Direktorat Jenderal; f. penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan dan penelaahan dan fasilitasi advokasi hukum di lingkungan Direktorat Jenderal; g. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal; h. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal; i. koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang kebudayaan; j. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; dan k. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Jenderal.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Sistem Pendataan; b. Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara; c. Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian; dan d. Bagian Umum dan Kerja Sama.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Bagian Perencanaan dan Sistem Pendataan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran, pemantauan dan evaluasi, serta pengelolaan sistem pendataan dan informasi di bidang kebudayaan.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479, Bagian Perencanaan dan Sistem Pendataan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang kebudayaan; b. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang kebudayaan; c. pengelolaan sistem pendataan dan informasi di bidang kebudayaan; d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang kebudayaan; dan e. penyusunan laporan Direktorat Jenderal.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Bagian Perencanaan dan Sistem Pendataan terdiri atas: a. Subbagian Program dan Anggaran; b. Subbagian Sistem Pendataan; dan c. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran. (2) Subbagian Sistem Pendataan mempunyai tugas melakukan pengelolaan sistem pendataan dan informasi di bidang kebudayaan. (3) Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran serta penyusunan laporan Direktorat Jenderal.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Bagian Umum dan Kerja Sama terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Subbagian Rumah Tangga; dan c. Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dokumentasi, dan perpustakaan Direktorat Jenderal. (2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan, keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, pemeliharaan sarana dan prasarana, poliklinik, serta pengaturan penggunaan sarana, prasarana, dan kendaraan dinas di lingkungan Direktorat Jenderal. (3) Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang kebudayaan.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 495, Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang registrasi nasional, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dokumentasi, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman; b. pelaksanaan kebijakan di bidang registrasi nasional, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dokumentasi, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman; c. pelaksanaan registrasi nasional cagar budaya; d. pengelolaan cagar budaya nasional; e. pembinaan dan pengembangan tenaga cagar budaya dan permuseuman; f. penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang registrasi, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman; g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang registrasi, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman; h. pelaksanaan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pelestarian cagar budaya dan permuseuman; i. pelaksanaan pendataan dan dokumentasi di bidang registrasi nasional, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman; j. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang registrasi nasional, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman; dan k. pelaksanaan administrasi Direktorat.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Subdirektorat Program, Evaluasi, dan Dokumentasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan program, kegiatan, anggaran, pemberdayaan peran serta masyarakat, evaluasi dan pelaporan, serta pendataan dan dokumentasi.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 498, Subdirektorat Program, Evaluasi, dan Dokumentasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang registrasi nasional, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman; b. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; c. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang registrasi nasional, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman; d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; e. pelaksanaan pendataan dan dokumentasi di bidang registrasi nasional, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman; dan f. penyusunan laporan Direktorat.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Subdirektorat Program, Evaluasi, dan Dokumentasi terdiri atas: a. Seksi Program dan Evaluasi; dan b. Seksi Data dan Dokumentasi.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Seksi Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran, dan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pelestarian cagar budaya dan permuseuman, serta penyusunan laporan Direktorat. (2) Seksi Data dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan pendataan dan dokumentasi di bidang registrasi nasional, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Subdirektorat Registrasi Nasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang registrasi cagar budaya. 109. Ketentuan 503 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Seksi Pendaftaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pendaftaran cagar budaya. (2) Seksi Penetapan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penetapan cagar budaya.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Subdirektorat Pelestarian Cagar Budaya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelestarian cagar budaya.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506, Subdirektorat Pelestarian Cagar Budaya menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya; c. penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Seksi Pelindungan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelindungan cagar budaya. (2) Seksi Pengembangan dan Pemanfaatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Subdirektorat Permuseuman mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang permuseuman.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 510, Subdirektorat Permuseuman menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang standardisasi dan pengembangan museum; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi dan pengembangan museum; c. penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi dan pengembangan museum; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi dan pengembangan museum; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi dan pengembangan museum.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Seksi Standardisasi Museum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi museum. (2) Seksi Pengembangan Museum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan museum.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Subdirektorat Pembinaan Tenaga Cagar Budaya dan Permuseuman mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 514, Subdirektorat Pembinaan Tenaga Cagar Budaya dan Permuseuman menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang standardisasi dan pengembangan tenaga cagar budaya dan permuseuman; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi dan pengembangan tenaga cagar budaya dan permuseuman; c. penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi dan pengembangan tenaga cagar budaya dan permuseuman.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi tenaga cagar budaya dan permuseuman. (2) Seksi Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan kompetensi tenaga cagar budaya dan permuseuman.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Direktorat.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 519, Direktorat Kesenian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang seni pertunjukan, seni rupa, seni media, dan pembinaan tenaga kesenian; b. pelaksanaan kebijakan di bidang seni pertunjukan, seni rupa, seni media, dan pembinaan tenaga kesenian; c. pembinaan dan pelestarian kesenian; d. pembinaan dan pengembangan tenaga kesenian; e. penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang seni pertunjukan, seni rupa, seni media dan pembinaan tenaga kesenian; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang seni pertunjukan, seni rupa, seni media, dan pembinaan dan pengembangan tenaga kesenian; g. pelaksanaan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang kesenian; h. pelaksanaan pendataan dan dokumentasi di bidang seni pertunjukan, seni rupa, seni media, dan pembinaan tenaga kesenian; i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang seni pertunjukan, seni rupa, seni media, dan pembinaan tenaga kesenian; dan j. pelaksanaan administrasi Direktorat.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Direktorat Kesenian terdiri atas: a. Subdirektorat Program, Evaluasi, dan Dokumentasi; b. Subdirektorat Seni Pertunjukan; c. Subdirektorat Seni Rupa; d. Subdirektorat Seni Media; e. Subdirektorat Pembinaan Tenaga Kesenian; dan f. Subbagian Tata Usaha.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Subdirektorat Program, Evaluasi, dan Dokumentasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan program, kegiatan, anggaran, pemberdayaan peran serta masyarakat, evaluasi dan pelaporan, serta pendataan dan dokumentasi.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 522, Subdirektorat Program, Evaluasi, dan Dokumentasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang seni pertunjukan, seni rupa, dan seni media, dan pembinaan tenaga kesenian; b. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; c. penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang seni pertunjukan, seni rupa, seni media, dan pembinaan tenaga kesenian; d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; e. pelaksanaan pendataan dan dokumentasi di bidang seni pertunjukan, seni rupa, seni media dan pembinaan tenaga kesenian; dan f. penyusunan laporan Direktorat.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Subdirektorat Program, Evaluasi, dan Dokumentasi terdiri atas: a. Seksi Program dan Evaluasi; dan b. Seksi Data dan Dokumentasi.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Seksi Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran, dan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pelestarian kesenian serta penyusunan laporan Direktorat. (2) Seksi Data dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan pendataan dan dokumentasi di bidang seni pertunjukan, seni rupa, seni media, dan pembinaan tenaga kesenian.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Subdirektorat Seni Pertunjukan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan seni pertunjukan. 128. Ketentuan 527 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Subdirektorat Seni Pertunjukan terdiri atas: a. Seksi Pelindungan; dan b. Seksi Pengembangan dan Pemanfaatan.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Seksi Pelindungan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelindungan seni pertunjukan. (2) Seksi Pengembangan dan Pemanfaatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan pemanfaatan seni pertunjukan.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Subdirektorat Seni Rupa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan seni rupa.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 530, Subdirektorat Seni Rupa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan seni rupa; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan seni rupa; c. penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan seni rupa; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan seni rupa; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan seni rupa.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Subdirektorat Seni Rupa terdiri atas: a. Seksi Pelindungan; dan b. Seksi Pengembangan dan Pemanfaatan.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Seksi Pelindungan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelindungan seni rupa. (2) Seksi Pengembangan dan Pemanfaatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan pemanfaatan seni rupa.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Subdirektorat Seni Media mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan seni media.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 534, Subdirektorat Seni Media menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan seni media; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan seni media; c. penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan seni media; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan seni media; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan seni media.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Subdirektorat Seni Media terdiri atas: a. Seksi Pelindungan; dan b. Seksi Pengembangan dan Pemanfaatan.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Seksi Pelindungan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelindungan seni media. (2) Seksi Pengembangan dan Pemanfaatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan pemanfaatan seni media.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Subdirektorat Pembinaan Tenaga Kesenian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan tenaga kesenian.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 538, Subdirektorat Pembinaan Tenaga Kesenian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang standardisasi dan pengembangan tenaga kesenian; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi dan pengembangan tenaga kesenian; c. penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan tenaga kesenian; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan tenaga kesenian; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi dan pengembangan tenaga kesenian.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi tenaga kesenian. (2) Seksi Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan tenaga kesenian.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara dan kerumahtanggaan Direktorat.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 543, Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, komunitas adat, dan pengetahuan, teknologi, dan ekspresi budaya tradisional, serta pembinaan tenaga kepercayaan dan tradisi; b. pelaksanaan kebijakan di bidang kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, komunitas adat, dan pengetahuan, teknologi, dan ekspresi budaya tradisional, serta pembinaan tenaga kepercayaan dan tradisi; c. pembinaan dan pengembangan tenaga kepercayaan dan tradisi; d. penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang komunitas adat, dan pengetahuan, teknologi, dan ekspresi budaya tradisional, serta pembinaan tenaga kepercayaan dan tradisi; e. penyusunan bahan pelindungan hak kekayaan intelektual komunal di bidang kebudayaan; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang komunitas adat, dan pengetahuan, teknologi, dan ekspresi budaya tradisional, serta pembinaan tenaga kepercayaan dan tradisi; g. pelaksanaan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan tradisi; h. pelaksanaan pendataan dan dokumentasi di bidang kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, komunitas adat, dan pengetahuan, teknologi, dan ekspresi budaya tradisional, serta pembinaan tenaga kepercayaan dan tradisi; i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, komunitas adat, dan pengetahuan, teknologi, dan ekspresi budaya tradisional, serta pembinaan tenaga kepercayaan dan tradisi; dan j. pelaksanaan administrasi Direktorat.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi terdiri atas: a. Subdirektorat Program, Evaluasi, dan Dokumentasi; b. Subdirektorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa; c. Subdirektorat Komunitas Adat; d. Subdirektorat Pengetahuan, Teknologi, dan Ekspresi Budaya Tradisional; e. Subdirektorat Pembinaan Tenaga Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi; dan f. Subbagian Tata Usaha.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Subdirektorat Program, Evaluasi, dan Dokumentasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan program, kegiatan, anggaran, pemberdayaan peran serta masyarakat, evaluasi dan pelaporan, serta pendataan dan dokumentasi.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 546, Subdirektorat Program, Evaluasi, dan Dokumentasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, komunitas adat, dan pengetahuan, teknologi, dan ekspresi budaya tradisional, serta pembinaan tenaga kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan tradisi; b. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; c. penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, komunitas adat, dan pengetahuan, teknologi, dan ekspresi budaya tradisional, serta pembinaan tenaga kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan tradisi; d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; e. pelaksanaan pendataan dan dokumentasi di bidang kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, komunitas adat, dan pengetahuan, teknologi, dan ekspresi budaya tradisional, serta pembinaan tenaga kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan tradisi; dan f. penyusunan laporan Direktorat.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Subdirektorat Program, Evaluasi, dan Dokumentasi terdiri atas: a. Seksi Program dan Evaluasi; dan b. Seksi Data dan Dokumentasi.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Seksi Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran, penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan tradisi, serta penyusunan laporan Direktorat. (2) Seksi Data dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan pendataan dan dokumentasi di bidang kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, komunitas adat, dan pengetahuan, teknologi, dan ekspresi budaya tradisional, serta pembinaan tenaga kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan tradisi.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Subdirektorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, kelembagaan, dan pemberdayaan lembaga dan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana maksud dalam Pasal 550, Subdirektorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan dan pemberdayaan lembaga dan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan pemberdayaan lembaga dan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; dan c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kelembagaan dan pemberdayaan lembaga dan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Subdirektorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa terdiri atas: a. Seksi Kelembagaan; dan b. Seksi Pemberdayaan.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Seksi Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kelembagaan lembaga dan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. (2) Seksi Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan lembaga dan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Subdirektorat Komunitas Adat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang komunitas adat.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 554, Subdirektorat Komunitas Adat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pranata sosial dan lingkungan budaya; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pranata sosial dan lingkungan budaya; c. penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pranata sosial dan lingkungan budaya; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pranata sosial dan lingkungan budaya; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pranata sosial dan lingkungan budaya.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Seksi Pranata Sosial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pranata sosial. (2) Seksi Lingkungan Budaya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang lingkungan budaya.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Subdirektorat Pengetahuan, Teknologi, dan Ekspresi Budaya Tradisional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang pengetahuan, teknologi, dan ekspresi budaya tradisional, serta penyusunan bahan pelindungan hak kekayaan intelektual komunal di bidang kebudayaan.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 558, Subdirektorat Pengetahuan, Teknologi, dan Ekspresi Budaya Tradisional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengetahuan, teknologi, dan ekspresi budaya tradisional; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengetahuan, teknologi, dan ekspresi budaya tradisional; c. penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengetahuan, teknologi, dan ekspresi budaya tradisional; d. penyusunan bahan pelindungan hak kekayaan intelektual komunal di bidang kebudayaan; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengetahuan, teknologi, dan ekspresi budaya tradisional; dan f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengetahuan, teknologi, dan ekspresi budaya tradisional.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Subdirektorat Pengetahuan, Teknologi, dan Ekspresi Budaya Tradisional terdiri atas: a. Seksi Pengetahuan dan Teknologi Tradisional; dan b. Seksi Ekspresi Budaya Tradisional.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Seksi Pengetahuan dan Teknologi Tradisional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengetahuan dan teknologi tradisional. (2) Seksi Ekspresi Budaya Tradisional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan evaluasi dan pelaporan di bidang ekspresi budaya tradisional serta penyusunan bahan pelindungan hak kekayaan intelektual komunal di bidang kebudayaan.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Subdirektorat Pembinaan Tenaga Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan tenaga kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan tradisi.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 562, Subdirektorat Pembinaan Tenaga Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan tenaga kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan tradisi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan tenaga kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan tradisi; c. penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan tenaga kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan tradisi; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan tenaga kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan tradisi; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan tenaga kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan tradisi.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Subdirektorat Pembinaan Tenaga Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi terdiri atas: a. Seksi Standardisasi; dan b. Seksi Pengembangan.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi tenaga kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan tradisi. (2) Seksi Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan tenaga kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan tradisi.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Direktorat.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 567, Direktorat Sejarah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang sumber sejarah, penulisan sejarah, pemanfaatan sejarah, dan pembinaan tenaga kesejarahan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang sumber sejarah, penulisan sejarah, pemanfaatan sejarah, dan pembinaan tenaga kesejarahan; c. pembinaan dan pelestarian sejarah; d. peningkatan pemahaman nilai-nilai kesejarahan dan wawasan kebangsaan; e. pembinaan dan pengembangan tenaga di bidang kesejarahan; f. penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sumber sejarah, penulisan sejarah, pemanfaatan sejarah, dan pembinaan tenaga kesejarahan; g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sumber sejarah, penulisan sejarah, pemanfaatan sejarah, dan pembinaan tenaga kesejarahan; h. pelaksanaan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang sejarah; i. pelaksanaan pendataan dan dokumentasi di bidang sumber sejarah, penulisan sejarah, pemanfaatan sejarah, dan pembinaan tenaga kesejarahan; j. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sumber sejarah, penulisan sejarah, pemanfaatan sejarah, dan pembinaan tenaga kesejarahan; dan k. pelaksanaan administrasi Direktorat.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Direktorat Sejarah terdiri atas: a. Subdirektorat Program, Evaluasi, dan Dokumentasi; b. Subdirektorat Sumber Sejarah; c. Subdirektorat Penulisan Sejarah; d. Subdirektorat Pemanfaatan Sejarah; e. Subdirektorat Pembinaan Tenaga Kesejarahan; dan f. Subbagian Tata Usaha.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Subdirektorat Program, Evaluasi, dan Dokumentasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan program, kegiatan, anggaran, pemberdayaan peran serta masyarakat, evaluasi dan pelaporan, serta pendataan dan dokumentasi.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 570, Subdirektorat Program, Evaluasi, dan Dokumentasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sumber sejarah, penulisan sejarah, pemanfaatan sejarah, dan pembinaan tenaga kesejarahan; b. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; c. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang sumber sejarah, penulisan sejarah, pemanfaatan sejarah, dan pembinaan tenaga kesejarahan; d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; e. pelaksanaan pendataan dan dokumentasi di bidang sumber sejarah, penulisan sejarah, pemanfaatan sejarah, dan pembinaan tenaga kesejarahan; dan f. penyusunan laporan Direktorat.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Subdirektorat Progam, Evaluasi, dan Dokumentasi terdiri atas: a. Seksi Program dan Evaluasi; dan b. Seksi Data dan Dokumentasi.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Seksi Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran, dan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pelestarian sejarah, serta penyusunan laporan Direktorat. (2) Seksi Data dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan pendataan dan dokumentasi di bidang sumber sejarah, penulisan sejarah, pemanfaatan sejarah, dan pembinaan tenaga kesejarahan.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Subdirektorat Sumber Sejarah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sumber sejarah.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 574, Subdirektorat Sumber Sejarah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sumber sejarah lisan dan sumber sejarah tertulis; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang sumber sejarah lisan dan sumber sejarah tertulis; c. penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sumber sejarah lisan dan sumber sejarah tertulis; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sumber sejarah lisan dan sumber sejarah tertulis; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sumber sejarah lisan dan sumber sejarah tertulis.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Subdirektorat Sumber Sejarah terdiri atas: a. Seksi Sumber Sejarah Lisan; dan b. Seksi Sumber Sejarah Tertulis.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Seksi Sumber Sejarah Lisan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sumber sejarah lisan. (2) Seksi Sumber Sejarah Tertulis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sumber sejarah tertulis.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Subdirektorat Penulisan Sejarah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penulisan sejarah.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 578, Subdirektorat Penulisan Sejarah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penulisan sejarah nasional dan sejarah lokal; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penulisan sejarah nasional dan sejarah lokal; c. penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penulisan sejarah nasional dan sejarah lokal; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang penulisan sejarah nasional dan sejarah lokal; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penulisan sejarah nasional dan sejarah lokal.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Subdirektorat Penulisan Sejarah terdiri atas: a. Seksi Penulisan Sejarah Nasional; dan b. Seksi Penulisan Sejarah Lokal.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Seksi Penulisan Sejarah Nasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang penulisan sejarah nasional. (2) Seksi Penulisan Sejarah Lokal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang penulisan sejarah lokal.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Subdirektorat Pemanfaatan Sejarah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfaatan sejarah pada pendidikan dan publik.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 582, Subdirektorat Pemanfaatan Sejarah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan sejarah pada pendidikan dan publik; b. penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemanfaatan sejarah pada pendidikan dan publik; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemanfaatan sejarah pada pendidikan dan publik; dan d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfaatan sejarah pada pendidikan dan publik.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Subdirektorat Pemanfaatan Sejarah terdiri atas: a. Seksi Pendidikan; dan b. Seksi Publik.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Seksi Pendidikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfaatan sejarah pada pendidikan. (2) Seksi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfaatan sejarah pada publik.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Subdirektorat Pembinaan Tenaga Kesejarahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervise, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan tenaga kesejarahan.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 586, Subdirektorat Pembinaan Tenaga Kesejarahan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan tenaga kesejarahan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan tenaga kesejarahan; c. penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan tenaga kesejarahan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan tenaga kesejarahan; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan tenaga kesejarahan.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi tenaga kesejarahan. (2) Seksi Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan tenaga kesejarahan.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Direktorat.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591, Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang warisan budaya dunia, warisan budaya takbenda, diplomasi budaya luar negeri, dan diplomasi budaya dalam negeri; b. pelaksanaan kebijakan di bidang warisan budaya dunia, warisan budaya takbenda, diplomasi budaya luar negeri, dan diplomasi budaya dalam negeri; c. penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang warisan budaya takbenda dan diplomasi budaya dalam negeri; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang warisan budaya dunia, warisan budaya takbenda, diplomasi budaya luar negeri, dan diplomasi budaya dalam negeri; e. pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang warisan budaya dunia, warisan budaya takbenda, diplomasi budaya luar negeri, dan diplomasi budaya dalam negeri; f. pelaksanaan pendataan dan dokumentasi di bidang warisan budaya dunia, warisan budaya takbenda, diplomasi budaya luar negeri, dan diplomasi budaya dalam negeri; g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang warisan budaya dunia, warisan budaya takbenda, diplomasi budaya luar negeri, dan diplomasi budaya dalam negeri; dan h. pelaksanaan administrasi Direktorat.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya terdiri atas: a. Subdirektorat Program, Evaluasi, dan Dokumentasi; b. Subdirektorat Warisan Budaya Dunia; c. Subdirektorat Warisan Budaya Takbenda; d. Subdirektorat Diplomasi Budaya Luar Negeri; e. Subdirektorat Diplomasi Budaya Dalam Negeri; dan f. Subbagian Tata Usaha.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Subdirektorat Program, Evaluasi, dan Dokumentasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan program, kegiatan, anggaran, kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat, evaluasi dan pelaporan, serta pendataan dan dokumentasi.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 594, Subdirektorat Program, Evaluasi, dan Dokumentasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang warisan budaya dunia, warisan budaya takbenda, diplomasi budaya luar negeri, dan diplomasi budaya dalam negeri; b. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; c. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang warisan budaya dunia, warisan budaya takbenda, diplomasi budaya luar negeri, dan diplomasi budaya dalam negeri; d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran Direktorat; e. pelaksanaan pendataan dan dokumentasi di bidang warisan budaya dunia, warisan budaya takbenda, diplomasi budaya luar negeri, dan diplomasi budaya dalam negeri; dan f. penyusunan laporan Direktorat.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Subdirektorat Program, Evaluasi dan Dokumentasi terdiri atas: a. Seksi Program dan Evaluasi; dan b. Seksi Data dan Dokumentasi.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Seksi Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, penyusunan program, kegiatan, anggaran, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, anggaran, dan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang warisan budaya dunia, warisan budaya takbenda, diplomasi budaya luar negeri, dan diplomasi budaya dalam negeri, serta penyusunan laporan Direktorat. (2) Seksi Data dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan pendataan dan dokumentasi di bidang warisan budaya dunia, warisan budaya takbenda, diplomasi budaya luar negeri, dan diplomasi budaya dalam negeri.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Subdirektorat Warisan Budaya Dunia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengusulan dan pengelolaan warisan budaya dunia.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598, Subdirektorat Warisan Budaya Dunia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengusulan dan pengelolaan warisan budaya dunia; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengusulan dan pengelolaan warisan budaya dunia; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengusulan dan pengelolaan warisan budaya dunia; dan d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengusulan dan pengelolaan warisan budaya dunia.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Subdirektorat Warisan Budaya Dunia terdiri atas: a. Seksi Pengusulan; dan b. Seksi Pengelolaan.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Seksi Pengusulan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengusulan warisan budaya dunia. (2) Seksi Pengelolaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan warisan budaya dunia.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Subdirektorat Warisan Budaya Takbenda mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengusulan, penetapan, dan pengelolaan warisan budaya takbenda.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 602, Subdirektorat Warisan Budaya Tak Benda menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengusulan, penetapan, dan pengelolaan warisan budaya takbenda; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengusulan, penetapan, dan pengelolaan warisan budaya takbenda; c. penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengusulan, penetapan, dan pengelolaan warisan budaya takbenda; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengusulan, penetapan, dan pengelolaan warisan budaya takbenda; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengusulan, penetapan, dan pengelolaan warisan budaya takbenda.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Subdirektorat Warisan Budaya Takbenda terdiri atas: a. Seksi Pengusulan dan Penetapan; dan b. Seksi Pengelolaan.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Seksi Pengusulan dan Penetapan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengusulan dan penetapan warisan budaya takbenda. (2) Seksi Pengelolaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan warisan budaya takbenda.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Subdirektorat Diplomasi Budaya Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang diplomasi budaya luar negeri.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 606, Subdirektorat Diplomasi Budaya Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang misi budaya dan diaspora budaya; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang misi budaya dan diaspora budaya; c. penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan promosi, diplomasi, dan pertukaran budaya antarnegara ; d. penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan rumah budaya INDONESIA di luar negeri; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang misi budaya dan diaspora budaya; dan f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang misi budaya dan diaspora budaya.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Subdirektorat Diplomasi Budaya Luar Negeri terdiri atas: a. Seksi Misi Budaya; dan b. Seksi Diaspora Budaya.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Seksi Misi Budaya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan promosi, diplomasi dan pertukaran budaya antarnegara, dan rumah budaya INDONESIA di luar negeri, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang misi budaya. (2) Seksi Diaspora Budaya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan promosi dan diplomasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang diaspora budaya.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Subdirektorat Diplomasi Budaya Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang diplomasi budaya dalam negeri.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 610, Subdirektorat Diplomasi Budaya Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang diplomasi budaya antarlembaga dan penggiat budaya; b. penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang diplomasi budaya antarlembaga dan penggiat budaya, serta promosi dan pertukaran budaya antardaerah; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang diplomasi budaya antarlembaga dan penggiat budaya; dan d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang diplomasi budaya antarlembaga dan penggiat budaya.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Subdirektorat Diplomasi Budaya Dalam Negeri terdiri atas: a. Seksi Antarlembaga; dan b. Seksi Penggiat Budaya.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Seksi Antarlembaga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, promosi dan pertukaran budaya antardaerah, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang diplomasi antarlembaga. (2) Seksi Penggiat Budaya mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, promosi dan pertukaran budaya antardaerah, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penggiat budaya.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Direktorat.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra, serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 648, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan anggaran pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra, serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan; b. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra; c. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra, serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan; e. pelaksanaan administrasi Badan; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan terdiri atas: a. Sekretariat Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan; b. Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra; c. Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra; d. Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan; dan e. Pusat Perbukuan.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Sekretariat Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif serta koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Badan.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 651, Sekretariat Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra, serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan; b. koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra, serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan; c. pengelolaan data dan informasi di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra serta, pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan; d. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra, serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan; e. koordinasi, pengelolaan, dan penyusunan laporan keuangan Badan; f. penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan, penelaahan, dan fasilitasi advokasi hukum di lingkungan Badan; g. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Badan; h. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Badan; i. koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra, serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan; j. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Badan; dan k. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Badan.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Sekretariat Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Kerja Sama; b. Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian; c. Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara; dan d. Bagian Umum dan Publikasi.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Bagian Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kebijakan, penyusunan rencana, program, kegiatan, anggaran, dan evaluasi, penyusunan laporan Badan, serta koordinasi dan pelaksanaan kerja sama.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 654, Bagian Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra, serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan; b. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra, serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan; c. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra, serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan; d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra serta, pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan; dan e. penyusunan laporan Badan.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Bagian Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas: a. Subbagian Program dan Anggaran; b. Subbagian Kerja Sama; dan c. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra, serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan. (2) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra, serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan. (3) Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra, serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan, dan penyusunan bahan laporan Badan.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, penelaahan, dan fasilitasi advokasi hukum, serta urusan organisasi, tata laksana, dan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Badan.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658, Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra, serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan; b. penyusunan bahan telaah dan fasilitasi advokasi hukum di lingkungan Badan; c. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Badan; dan d. pelaksanaan urusan kepegawaian di lingkungan Badan.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian terdiri atas: a. Subbagian Hukum dan Tata Laksana; dan b. Subbagian Kepegawaian.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Subbagian Hukum dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, penelaahan dan fasilitasi advokasi hukum, serta urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Badan. (2) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Badan.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pengelolaan, dan penyusunan laporan keuangan, serta pengelolaan barang milik negara di lingkungan Badan.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 662, Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan keuangan di lingkungan Badan; b. koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Badan; dan c. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Badan.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas: a. Subbagian Keuangan; b. Subbagian Barang Milik Negara; dan c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan keuangan di lingkungan Badan. (2) Subbagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Badan. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan laporan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Badan.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Bagian Umum dan Publikasi mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Badan, koordinasi penyusunan bahan hubungan masyarakat dan publikasi, serta pengelolaan data dan informasi.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 666, Bagian Umum dan Publikasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan Badan; b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan Badan; c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan; dan d. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Bagian Umum dan Publikasi terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; b. Subbagian Hubungan Masyarakat; dan c. Subbagian Informasi dan Publikasi.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Badan. (2) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan hubungan masyarakat di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra, serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan. (3) Subbagian Informasi dan Publikasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi, serta penyiapan bahan koordinasi publikasi di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra, serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 670, Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra; b. penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra; c. pengkajian pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra; d. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra; dan g. pelaksanaan administrasi Pusat.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra terdiri atas: a. Bidang Pengembangan; b. Bidang Pelindungan; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Bidang Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengkajian, koordinasi dan fasilitasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan bahasa dan sastra.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 673, Bidang Pengembangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan bahasa dan sastra; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan bahasa dan sastra; c. penyusunan bahan pengkajian di bidang pengembangan bahasa dan sastra; d. penyusunan bahan dan pengembangan model uji kemahiran berbahasa INDONESIA; e. pelaksanaan pengayaan kosakata dan istilah; f. penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan bahasa dan sastra; g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan bahasa dan sastra; dan h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan bahasa dan sastra.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Bidang Pengembangan terdiri atas: a. Subbidang Pengembangan Bahasa; dan b. Subbidang Pengembangan Sastra.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Subbidang Pengembangan Bahasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan bahan pengkajian, penyusunan bahan dan pengembangan model uji kemahiran berbahasa INDONESIA, pengayaan kosakata dan istilah, koordinasi dan fasilitasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan bahasa. (2) Subbidang Pengembangan Sastra mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan bahan pengkajian, koordinasi dan fasilitasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan sastra.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Bidang Pelindungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengkajian, koordinasi dan fasilitasi, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelindungan bahasa dan sastra.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 677, Bidang Pelindungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang pelindungan bahasa dan sastra; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pelindungan bahasa dan sastra; c. penyusunan bahan pengkajian di bidang pelindungan bahasa dan sastra; d. pelaksanaan pemetaan dan registrasi bahasa dan sastra; e. pelaksanaan konservasi dan revitalisasi bahasa dan sastra; f. penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pelindungan bahasa dan sastra; g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelindungan bahasa dan sastra; dan h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelindungan bahasa dan sastra.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Bidang Pelindungan terdiri atas: a. Subbidang Pelindungan Bahasa; dan b. Subbidang Pelindungan Sastra
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Biro Hukum dan Organisasi terdiri atas: a. Bagian Peraturan Perundang-undangan dan Advokasi Hukum I; b. Bagian Peraturan Perundang-undangan dan Advokasi Hukum II; c. Bagian Organisasi; dan d. Bagian Ketatalaksanaan dan Analisis Jabatan.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Subbidang Pelindungan Bahasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengkajian, pemetaan, registrasi, konservasi, revitalisasi, koordinasi dan fasilitasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelindungan bahasa. (2) Subbidang Pelindungan Sastra mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengkajian, pemetaan, registrasi, konservasi, revitalisasi, koordinasi dan fasilitasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelindungan sastra.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 682, Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pembinaan bahasa dan sastra; b. penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemasyarakatan, pembelajaran, dan penghargaan bahasa dan sastra, serta pengendalian bahasa; c. pembinaan tenaga ahli bahasa, pegiat sastra, dan tenaga pembelajaran bahasa dan sastra, serta pengguna bahasa; d. koordinasi dan fasilitasi pemasyarakatan, pembelajaran, dan penghargaan bahasa dan sastra, serta pengendalian bahasa; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemasyarakatan dan pembelajaran bahasa dan sastra; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan bahasa dan sastra; dan g. pelaksanaan administrasi Pusat.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra terdiri atas: a. Bidang Pemasyarakatan; b. Bidang Pembelajaran; c. Bidang Pengendalian dan Penghargaan; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Bidang Pemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemasyarakatan bahasa dan sastra, serta penyusunan bahan pembinaan tenaga ahli bahasa.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 685, Bidang Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra; c. penyusunan bahan pembinaan tenaga ahli bahasa; d. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pemasyarakatan bahasa dan sastra; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemasyarakatan bahasa dan sastra; dan f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pemasyarakatan bahasa dan sastra.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Bidang Pemasyarakatan terdiri atas: a. Subbidang Pemasyarakatan Bahasa; dan b. Subbidang Pemasyarakatan Sastra.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Subbidang Pemasyarakatan Bahasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemasyarakatan serta penyusunan bahan pembinaan tenaga ahli bahasa. (2) Subbidang Pemasyarakatan Sastra mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemasyarakatan sastra.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Bidang Pembelajaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembelajaran bahasa dan sastra, serta penyusunan bahan pembinaan tenaga pembelajaran dan pengguna Bahasa.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Bagian Peraturan Perundang-undangan dan Advokasi Hukum I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penelaahan, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan, penelaahan kasus dan masalah hukum, pemberian advokasi hukum kepada satuan organisasi dan pegawai, dan penyiapan koordinasi dan penyusunan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 689, Bidang Pembelajaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang pembelajaran bahasa dan sastra; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembelajaran bahasa dan sastra; c. penyiapan bahan pembinaan tenaga pembelajaran bahasa dan sastra dan pengguna bahasa; d. penyiapan bahan pemberian layanan uji kemahiran berbahasa INDONESIA; e. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pembelajaran bahasa dan sastra; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembelajaran bahasa dan sastra; dan g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembelajaran bahasa dan sastra.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Bidang Pembelajaran terdiri atas: a. Subbidang Pembelajaran Bahasa;dan b. Subbidang Pembelajaran Sastra.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Subbidang Pembelajaran Bahasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembelajaran bahasa, serta pemberian layanan uji kemahiran berbahasa INDONESIA, dan penyusunan bahan pembinaan tenaga pembelajaran bahasa dan pengguna bahasa. (2) Subbidang Pembelajaran Sastra mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembelajaran sastra, serta penyusunan bahan pembinaan pegiat sastra dan tenaga pembelajaran sastra.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Bidang Pengendalian dan Penghargaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian dan pemberian penghargaan bahasa dan sastra.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 693, Bidang Pengendalian dan Penghargaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis pengendalian dan pemberian penghargaan di bidang bahasa dan sastra; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis pengendalian dan pemberian penghargaan di bidang bahasa dan sastra; c. penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pengendalian bahasa dan pemberian penghargaan di bidang bahasa dan sastra; dan d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengendalian dan pemberian penghargaan di bidang bahasa dan sastra.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Subbidang Pengendalian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengendalian bahasa. (2) Subbidang Penghargaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pemberian penghargaan bahasa dan sastra.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Dalam rangka pengawasan terhadap Pengusaha PLB dan/atau PDPLB, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan dokumen kepabeanan terkait pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari PLB melalui mekanisme pertukaran data kepada Direktorat Jenderal Pajak dan atas data-data tersebut selanjutnya dilakukan pengawasan bersama. 49. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga menjadi sebagai berikut: a. permohonan pindah lokasi ke Penyelenggara PLB lain kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU, dengan terlebih dahulu mendapat rekomendasi dart Penyelenggara PLB lain tersebut; a tau b. permohonan rnenjadi Pengusaha PLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 di lokasi Penyelenggara PLB yang telah dicabut izinnya. -69- \ Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2018 DIREKTUR JENDERAL, -ttd- HERU PAMBUDI Pasal II Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2018 -70- A. Tata Cara Permohonan lzin sebagai Penyelenggara PLB I Pengusaha PLB I PDPLB yang diajukan secara tertulis. 1. Permohonan Izin 1.1. Pemohon mengajukan surat permohonan secara tertulis dan mengtst data-data sesuai daftar isian permohonan. 1.2. Surat permohonan diajukan dalam bentuk softcopy berupa hasil scan dari dokumen asli yang ditandasahkan dalam MPDE atau media elektronik lainnya dan melampirkan dokumen-dokurnen persyaratan untuk mendapatkan izin PLB. 1.3. Permohonan disampaikan kepada: 1.3.1. Kepala Kantor Wilayah DJBC melalui Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; atau 1.3.2. Kepala KPU Bea dan Cukai. 2. Pelayanan oleh KPPBC, Kantor Wilayah DJBC, dan KPU Bea dan Cukai. 2.1. Pelayanan oleh KPPBC dilakukan sebagai berikut: 2. 1. 1. Kepala KPPBC melakukan pemeriksaan lokasi atas permohonan yang masuk di wilayah kerjanya, pada tanggal yang diajukan oleh perusahaan/pemohon atau pada tanggal lain sepanjang tidak melewati janji layanan untuk penyelesaian Berita Acara Pemeriksaan Lokasi, yaitu 3 (ttga) hari kerja terhitung setelah pernyataan kesiapan pemeriksaan lokasi dalam permohonan. 2.1.2. Pada saat pemeriksaan lokasi, Kepala KPPBC melakukan: 2. 1.2.1. pemeriksaan terhadap pemenuhan syarat lokasi dan sarana prasarana yang dipersyaratkan. (a) TATA CARA PERMOHONAN PENETAPAN TEMPAT SEBAGAI PUSAT LOGISTIK BERIKAT DAN IZIN PENYELENGGARA PUSAT LOGISTIK BERIKAT /PENETAPAN TEMPAT SEBAGAI PUSAT LOGISTIK BERIKAT DAN PEMBERIAN IZIN PENGUSAHA PUSAT LOGISTIK BERIKAT /IZIN PDPLB *) LAMPIRAN I PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ NOMOR PER-l l/BC/2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUl<AI NOMOR PER- O l /BC/2016 TENTANG TATA LAKSANA PUSAT LOGISTIK BERJKAT -71- 2.1.2.2. validasi atas surat izin tempat usaha atau izin lokasi, surat izin usaha seperti izin usaha transportasi, izin us aha pergudangan, izin usaha f onvarding, a tau dokumen sejenis yang dipersamakan, dokumen lingkungan hidup atau dokumen sejenis yang dipersamakan, dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait (perusahaan/pemohon harus menunjukkan dokumen izin usaha dan bukti penguasaan lokasi yang valid); 2.1.2.3. validasi atas kriteria perpajakan berupa status sebagai Pengusah Kena Pajak dan kepatuhan penyampaian SPT serta keterangan tidak memiliki tunggakan Pajak, Bea Masuk, Bea Keluar, dan Cukai yang dikeluarkan oleh instansi terkait; 2.1.2.4. validasi atas sertiflkast AEO (dalam hal memiliki) atau sertifikasi manajernen mutu sejenisnya. 2.1.2.5. pemeriksaan terhadap pendayagunaan IT Inventory dan CC1V bagt Pengusaha PLB dan PDPLB dan harus sudah aktif pada saat pemeriksaan. 2.1.2.6. pemeriksaan terkait pemenuhan persyaratan berupa memiliki manajemen logistik dan/atau sumber daya manusia lulusan manajemen logistik dan rantai pasok. 2.1.2. 7. meminta perusahaan menyampalkan informasi sekurang-kurangnya berupa: a. perkiraan investasi; b. daftar jenis barang yang ditimbun; c. perkiraan volume penimbunan per tahun; d. daftar calon pemasok (supplier); e. daftar calon pembeli (buyer) disertai status perusahaan industri atau sejenisnya: dan f. jumlah ten
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Badan Penelitian dan Pengembangan terdiri atas: a. Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan; b. Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan; c. Pusat Kurikulum dan Pembelajaran; d. Pusat Penilaian Pendidikan; dan e. Pusat Penelitian Arkeologi Nasional.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Bagian Peraturan Perundang-undangan dan Advokasi Hukum I terdiri atas: a. Subbagian Peraturan Perundang-undangan I; b. Subbagian Peraturan Perundang-undangan II; dan c. Subbagian Advokasi Hukum.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Kerja Sama; b. Bagian Keuangan; c. Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian; dan d. Bagian Umum dan Barang Milik Negara.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Bagian Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran, evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, anggaran, dan penyusunan bahan koordinasi kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat, serta penyusunan laporan Badan.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 713, Bagian Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang penelitian dan pengembangan; b. penyusunan bahan kebijakan di bidang penelitian dan pengembangan; c. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang penelitian dan pengembangan; d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang penelitian dan pengembangan; e. penyusunan bahan koordinasi kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang penelitian dan pengembangan; dan f. penyusunan laporan Badan.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 717, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan keuangan di lingkungan Badan; b. pelaksanaan urusan verifikasi anggaran dilingkungan Badan; c. pelaksanaan urusan perbendaharaan di lingkungan Badan; d. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan di lingkungan Badan; dan e. fasilitasi urusan keuangan sekretariat badan mandiri di lingkungan Kementerian.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Bagian Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Verifikasi dan Perbendaharaan I; b. Subbagian Verifikasi dan Perbendaharaan II; dan c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Subbagian Peraturan Perundang-undangan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, harmonisasi, uji publik, penelaahan, penyusunan rancangan, penyusunan bahan pembinaan, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Inspektorat Jenderal. (2) Subbagian Peraturan Perundang-undangan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, harmonisasi, uji publik, penelaahan, penyusunan rancangan, penyusunan bahan pembinaan, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Sekretariat Jenderal, dan Pusat-Pusat. (3) Subbagian Advokasi Hukum mempunyai tugas melakukan penelaahan kasus dan masalah hukum, penyusunan bahan dan pemberian advokasi hukum, serta koordinasi penyusunan bahan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Subbagian Verifikasi dan Perbendaharaan I mempunyai tugas melakukan verifikasi dan pengujian dokumen pelaksanaan anggaran serta penerimaan, penyimpanan, pembayaran, pembukuan, dan pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Sekretariat Badan, Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan, Pusat Penilaian Pendidikan, dan Badan Standar Nasional Pendidikan. (2) Subbagian Verifikasi dan Perbendaharaan II mempunyai tugas melakukan verifikasi dan pengujian dokumen pelaksanaan anggaran serta penerimaan, penyimpanan, pembayaran, pembukuan, dan pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Pusat Penelitian Arkeologi Nasional, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan akuntansi, rekonsiliasi, evaluasi, dan penyusunan laporan keuangan Badan.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Bagian Umum dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Badan.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 725, Bagian Umum dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan di lingkungan Badan; b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Badan; dan c. koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Badan.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Bagian Umum dan Barang Milik Negara terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Subbagian Rumah Tangga; dan c. Subbagian Barang Milik Negara.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dokumentasi, dan perpustakaan di lingkungan Badan. (2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan, keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, pemeliharaan sarana dan prasarana, pengaturan penggunaan sarana, prasarana, dan kendaraan dinas di lingkungan Badan. (3) Subbagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perencanaan pengadaan, koordinasi dan pelaksanaan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, penghapusan, dan penyusunan laporan barang milik negara di lingkungan Badan.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Bagian Peraturan Perundang-undangan dan Advokasi Hukum II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penelaahan, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan, penelaahan kasus dan masalah hukum, pemberian advokasi hukum kepada satuan organisasi dan pegawai, dan penyiapan koordinasi dan penyusunan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Badan Penelitian dan Pengembangan.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 729, Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan kebijakan pendidikan dan kebudayaan; b. penyusunan program penelitian dan pengembangan kebijakan pendidikan dan kebudayaan; c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan kebijakan pendidikan dan kebudayaan; d. pelaksanaan inovasi dan penelitian aktual strategis di bidang pendidikan dan kebudayaan; e. pengelolaan jaringan dan pangkalan data penelitian dan pengembangan kebijakan di bidang pendidikan dan kebudayaan; f. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan kebijakan di bidang pendidikan dan kebudayaan; g. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kebijakan pendidikan dan kebudayaan; dan h. pelaksanaan administrasi Pusat.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas: a. Bidang Penelitian Pendidikan; b. Bidang Penelitian Kebudayaan; c. Bidang Inovasi dan Penelitian Aktual Strategis; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Bidang Penelitian Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis, penyusunan program, pelaksanaan, koordinasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penelitian dan pengembangan kebijakan di bidang pendidikan.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Bidang Inovasi dan Penelitian Aktual Strategis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis, penyusunan program, pelaksanaan, koordinasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan inovasi dan penelitian aktual strategis di bidang pendidikan dan kebudayaan.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, barang milik negara, persuratan dan kearsipan, kerumahtanggaan, dan ketatalaksanaan Pusat, serta pengelolaan jaringan dan pangkalan data penelitian.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 752, Pusat Kurikulum dan Pembelajaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan kurikulum dan pembelajaran; b. pengembangan kurikulum; c. pengembangan pembelajaran; d. pengelolaan sistem informasi pengembangan di bidang kurikulum dan pembelajaran; e. koordinasi dan fasilitasi pengembangan kurikulum dan pembelajaran; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kurikulum dan pembelajaran; dan g. pelaksanaan administrasi Pusat.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Pusat Kurikulum dan Pembelajaran terdiri atas: a. Bidang Kurikulum; b. Bidang Pembelajaran; c. Bagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Bidang Kurikulum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis, pengembangan, koordinasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pengelolaan sistem informasi kurikulum, serta pelaporan pelaksanaan pengembangan kurikulum. 284. Ketentuan Pasal 740 dihapus.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Bagian Peraturan Perundang-undangan dan Advokasi Hukum II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, harmonisasi, dan uji publik rancangan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Badan Penelitian dan Pengembangan; b. penelaahan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Badan Penelitian dan Pengembangan; c. penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan bidang pendidikan dan kebudayaan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Badan Penelitian dan Pengembangan; d. penyusunan bahan pembinaan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Badan Penelitian dan Pengembangan; e. fasilitasi penyusunan peraturan perundang- undangan bidang pendidikan dan kebudayaan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Badan Penelitian dan Pengembangan; f. penelaahan kasus dan masalah hukum di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Badan Penelitian dan Pengembangan; g. penyusunan bahan dan pemberian advokasi hukum kepada satuan organisasi dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Badan Penelitian dan Pengembangan; h. koordinasi penyusunan bahan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Badan Penelitian dan Pengembangan; dan i. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Badan Penelitian dan Pengembangan.
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Bidang Pembelajaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis, pengembangan, koordinasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi pembelajaran, dan pengelolaan sistem informasi pembelajaran, serta pelaporan pelaksanaan pengembangan pembelajaran.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 743, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran penelitian dan pengembangan kurikulum dan pembelajaran; b. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan; c. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan; d. pengelolaan kepegawaian dan keuangan; e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan barang milik negara; dan f. pelaksanaan penyusunan laporan Pusat.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Pusat Penilaian Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan sistem penilaian dan bank soal, serta analisis dan pemanfaatan hasil penilaian.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 746, Pusat Penilaian Pendidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan sistem penilaian dan bank soal, serta analisis dan pemanfaatan hasil penilaian; b. inovasi sistem dan implementasi penilaian; c. pengembangan instrumen penilaian dan bank soal; d. pelaksanaan analisis dan pemanfaatan hasil penilaian pendidikan; e. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penilaian pendidikan; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penilaian pendidikan; dan g. pelaksanaan administrasi Pusat.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Pusat Penilaian Pendidikan terdiri atas: a. Bidang Inovasi Sistem Penilaian; b. Bidang Pengembangan Instrumen Penilaian dan Bank Soal; c. Bidang Analisis dan Pemanfaatan Hasil Penilaian; d. Bagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Bidang Inovasi Sistem Penilaian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi, pelaksanaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan inovasi sistem dan implementasi penilaian.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Bagian Peraturan Perundang-undangan dan Advokasi Hukum II terdiri atas: a. Subbagian Peraturan Perundang-undangan I; b. Subbagian Peraturan Perundang-undangan II; dan c. Subbagian Advokasi Hukum.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Bidang Pengembangan Instrumen Penilaian dan Bank Soal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi, pelaksanan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan instrumen penilaian dan bank soal.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Bidang Analisis dan Pemanfaatan Hasil Penilaian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi, pelaksanaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan analisis dan pemanfaatan hasil penilaian pendidikan.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 752, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran penelitian dan pengembangan sistem penilaian dan bank soal, serta analisis dan pemanfaatan hasil penilaian; b. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan; c. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan; d. pengelolaan kepegawaian dan keuangan; e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan barang milik negara; dan f. pelaksanaan penyusunan laporan Pusat. 294. Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 575) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Subbagian Peraturan Perundang-undangan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, harmonisasi, uji publik, penelaahan, penyusunan rancangan, penyusunan bahan pembinaan, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan Badan Penelitian dan Pengembangan. (2) Subbagian Peraturan Perundang-undangan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, harmonisasi, uji publik, penelaahan, penyusunan rancangan, penyusunan bahan pembinaan, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat dan Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan. (3) Subbagian Advokasi Hukum mempunyai tugas melakukan penelaahan kasus dan masalah hukum, penyusunan bahan dan pemberian advokasi hukum, serta koordinasi penyusunan bahan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Badan Penelitian dan Pengembangan.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Subbagian Organisasi I mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembinaan, penelaahan, penataan, pemantauan, dan evaluasi organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat serta fasilitasi organisasi pengelola pendidikan dan kebudayaan di daerah. (2) Subbagian Organisasi II mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembinaan, penelaahan, penataan, pemantauan, dan evaluasi organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Badan Penelitian dan Pengembangan, serta fasilitasi organisasi pengelola pendidikan dan kebudayaan di daerah. (3) Subbagian Organisasi III mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembinaan, penelaahan, penataan, pemantauan, dan evaluasi organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat dan Direktorat Jenderal Kebudayaan serta fasilitasi organisasi pengelola pendidikan dan kebudayaan di daerah.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Subbagian Ketatalaksanaan dan Analisis Jabatan I mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembinaan, penelaahan, penataan, pemantauan, dan evaluasi ketatalaksanaan dan pelayanan publik, analisis dan evaluasi jabatan, penghitungan beban kerja, serta penyusunan bahan standar kompetensi jabatan dan penetapan jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat. (2) Subbagian Ketatalaksanaan dan Analisis Jabatan II mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembinaan, penelaahan, penataan, pemantauan, dan evaluasi ketatalaksanaan dan pelayanan publik, analisis dan evaluasi jabatan, penghitungan beban kerja, serta penyusunan bahan standar kompetensi jabatan dan penetapan jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Badan Penelitian dan Pengembangan. (3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, barang milik negara, persuratan, dan kerumahtanggaan Biro serta pengadministrasian dan penatausahaan dokumen peraturan perundang- undangan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Naskah asli
(1) Untuk mendapatkan izin PDPLB, pihak yang akan menjadi PDPLB mengajukan permohonan kepada: a. Menteri c.q. Kepala Kantor Wilayah; atau b. Menteri c.q. Kepala KPU. (2) Pihak yang akan menjadi PDPLB harus: a. sudah memiliki Akses Kepabeanan atau sudah melakukan registrast Kepabeanan; b. memiliki surat izin usaha seperti izin usaha transportasi, izin usaha pergudangan, atau izin usahaforwarding dari instansi teknis terkait; c. memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat. bangunan, atau kawasan yang mempunyai batas dan luas yang jelas, berikut peta lokasi /ternpat dan rencana tata letak/ denah yang akan dijadikan PLB; dan d. memenuhi kriteria sebagai berikut: 1. memiliki SPI yang baik dan mendayagunakan 11. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga rnenjadi sebagai berikut: -20- 3. tidak memiliki tunggakan Pajak, Bea Masuk, Bea Keluar, dan Cukai; 4. memiliki proses bisnis yang jelas yang dibuktikan dengan profil perusahaan yang memuat informasi paling sedikit mengenai perkiraan investasi, daftar jenis barang yang diiimbun, perkiraan volume penimbunan per tahun, daftar calon pemasok (supplie1j, daftar calon pembeli (buyer}, disertai status perusahaan industri atau sejenisnya, dan jumlah tenaga kerja: 5. memiliki pengalaman manajernen logtsttk dan/atau memiliki sumber daya manusia lulusan manajemen logistik dan rantai pasok atau dalam hal tidak memiliki dapat bekerjasama dengan pihak lain yang ditegaskan dengan nota kesepahaman; dan 6. mendapatkan rekomendasi dari Penyelenggara PLB. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan: a. setelah atau sebelum pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d; dan b. setelah atau sebelum fisik bangunan berdiri termasuk ruangan dan sarana kerja bagi Petugas Bea dan Cukai. (4) Dalam hal kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b belum dipenuhi, izin PDPLB dapat diberikan dengan ketentuan wajib dipenuhi dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU. -21- (5) Pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a meliputi: a. validasi atas surat izin usaha seperti izin usaha transportasi, izin usaha pergudangan, atau Izin usaha forwarding atau dokumen sejenis yang dipersamakan dan bukti penguasaan lokasi. dan dokumen a. melakukan pemeriksaan pemeriksaan lokasi; dan b. menerbitkan berita acara pemeriksaan lokasi.
Bunyi sekarang
Naskah asli
( 1) Kegiatan penimbunan barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean di dalarn PLB dapat disertai dengan 1 (satu) atau lebih kegtatan sederhana yaitu: 4. Ketentuan Pasal 5 ditambahkan satu ayat yakni ayat (3) sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: (6) Pengusaha PLB atau PDPLB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melakukan kegtatan menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang asal tempat lain dalam daerah pabean guna didistribusikan ke luar daerah pabean dan/ a tau tempat lain dalam daerah pabean dalam rangka impor, ekspor dan/ atau transhipment. (7) Penyelenggara PLB dan/ a tau Pengusaha PLB dapat memiliki lebih dart 1 (satu) lokasi penyelenggaraan dan/ atau pengusahaan PLB dalam 1 (satu) izin penyelenggaraan dan/ atau pengusahaan PLB dalam hal lokasi penyelenggaraan dan/ atau pengusahaan PLB berada di bawah pengawasan Kantor Wilayah atau KPU yang sama. (7a) Dalam hal Penyelenggara PLB dan/atau Pengusaha PLB merniliki lebih dari 1 (satu) lokasi yang berada di bawah pengawasan Kantor Wilayah atau KPU yang berbeda, izin penyelenggaraan dan/ a tau pengusahaan PLB ditetapkan untuk masing-masing Kantor Wilayah atau KPU yang mengawasi. (8) PDPLB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus berbentuk badan usaha. (9) Bentuk badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dengan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. ( 10) Terhadap Pengusaha PLB atau PDPLB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan pelayanan dan pengawasan berdasarkan manajernen risiko. -8- ayat (1) bukan merupakan kegtatan pengolahan (manufacture) yang menghasilkan produk baru yang memiliki sifat, karakteristik, dan/ a tau fungsi yang berbeda dari barang asal. dapat r. kegiatan sederhana lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Kegiatan sederhana sebagaimana dimaksud pada a. pengernasan atau pengernasan kembali: b. penyortiran; c. standardisasi (quality conrroil: d. penggabungan (kitting); e. pengepakan: f. penyetelan; g. konsolidasi barang tujuan ekspor; h. penyediaan barang tujuan ekspor; i. pemasangan kembali dan/ atau perbaikan; j. maintenance pada industri yang bersifat strategis, termasuk pengecatan (painting); k. pembauran (blending); I. pemberian label berbahasa Indonesia; m. pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya atas Barang Kena Cukai: n. pelelangan barang modal asal luar daerah pabean: o. pameran barang impor dan/atau asal tempat lain dalam daerah pabean; p. pemeriksaan dari lembaga atau instansi teknis terkait dalam rangka pemenuhan ketentuan pembatasan impor dan/atau ekspor; q. pemeriksaan untuk penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) oleh instansi teknis terkait dalam rangka irnpor dan/atau ekspor; dan/atau -9-
Naskah asli
(1) Pengusahaan PLB dapat berbentuk: a. PLB pendukung kegtatan industri besar (PLB Industri Besar); b. PLB pendukung kegiatan industri kecil dan menengah (PLB IKM); c. PLB pendukung kegtatan hub cargo udara (PLB Hub Cargo U dara); d. PLB pendukung kegiatan E-commerce (PLB E- Commerce); e. PLB Barang J adi; f. PLB Bahan Pokok; g. PLB Floating Storage; atau h. PLB Ekspor Barang Komoditas. (2) PLB lndustri Besar sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) huruf a dan PLB IKM sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) huruf b, hanya dapat menimbun barang-barang yang dikeluarkan untuk kepentingan industri. (3) PLB Hub Cargo Udara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) huruf c, berlokasi di area bandar udara internasional atau area pendukung bandar udara internasional dan hanya dapat menimbun barang terutama untuk kegiatan transhipment melalui kargo sarana pengangkut udara. 5. Ketentuan Pasal 6 diubah sehtngga menjadi sebagai berikut: (3) Dalam hal kegiatan sederhana berupa pernasangan kembali dan/ a tau perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i tidak dapat dilakukan di dalam PLB, kegiatan tersebut dapat dilakukan ditempat lain dalam daerah pabean dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean dengan jangka waktu pemasukan kembali ke dalam PLB sesuai dengan perjanjian kontrak. -10-
Bunyi sekarang
Pembukaan Kantor Cabang Pembantu dilaksanakan dengan persyaratan: a. memiliki Izin Operasional pembukaan Kantor Cabang; b. Kantor Cabang telah melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam paling sedikit 6 (enam) bulan; c. mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka; d. memiliki laporan keuangan Kantor Cabang yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun terakhir; e. memiliki rencana kerja Kantor Cabang Pembantu paling sedikit 1 (satu) tahun; f. memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang Pembantu; dan g. calon kepala cabang pembantu wajib memiliki sertifikat kompetensi.
oleh PERMEN 05/2019 · berlaku 27 Juli 2019
Naskah asli
(1) Barang yang ditimbun di dalam PLB dapat dimiliki oleh: a. Pengusaha PLB atau PDPLB; b. Pemasok (supplier) di luar daerah pabean; atau 7. Ketentuan Pasal 8 diubah sehmgga menjadi sebagat berikut:
Bunyi sekarang
(1) Persyaratan Izin Usaha dan Izin Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 berlaku sebagai Komitmen yang harus dipenuhi sebelum Izin Usaha simpan pinjam koperasi diterbitkan. (2) Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik.
oleh PERMEN 05/2019 · berlaku 27 Juli 2019
Bunyi sekarang
(1) Evaluasi dokumen dalam tahap prakualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a dilakukan dengan: a. meneliti kelengkapan persyaratan administratif, teknis, dan finansial yang mutlak harus dipenuhi peserta Lelang; dan b. menilai persyaratan teknis yang meliputi kelengkapan Data, kewajaran, dan kualitas Data sebagai berikut: 1. pengalaman di bidang pertambangan mempunyai nilai 20% (dua puluh persen) dari nilai total bobot persyaratan teknis; 2. ketersediaan sumber daya manusia mempunyai nilai 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai total bobot persyaratan teknis; dan 3. rencana kerja mempunyai nilai 45% (empat puluh lima persen) dari nilai total bobot persyaratan teknis. (2) Panitia Lelang MENETAPKAN peringkat calon pemenang Lelang WIUP Mineral Logam atau WIUP Batubara berdasarkan penjumlahan atas: a. nilai bobot dari hasil evaluasi prakualifikasi; dan b. nilai bobot dari penawaran harga sesuai dengan peringkat. (3) Bobot hasil evaluasi prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai nilai sebesar 40% (empat puluh persen). (4) Bobot penawaran harga sesuai dengan peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai nilai sebesar 60% (enam puluh persen). (5) Dalam mengevaluasi surat penawaran harga, panitia Lelang dilarang mengubah, menambah, dan mengurangi surat penawaran harga dengan alasan apapun. (6) Panitia Lelang MENETAPKAN peringkat calon pemenang Lelang sesuai dengan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) yang dituangkan dalam berita acara Lelang.
oleh PERMEN 22/2018 · berlaku 16 April 2018
Bunyi sekarang
(1) Harga kompensasi Data informasi WIUP dan WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dihitung berdasarkan ketersediaan data dan informasi. (2) Besaran harga kompensasi Data informasi WIUP dan WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sesuai dengan formula perhitungan harga kompensasi Data informasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
oleh PERMEN 22/2018 · berlaku 16 April 2018
oleh PERMEN 51/2018 · berlaku 5 Desember 2018
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Bagian Peraturan Perundang-undangan dan Advokasi Hukum I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, harmonisasi, dan uji publik rancangan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat; b. penelaahan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat; c. penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan bidang pendidikan dan kebudayaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat; d. penyusunan bahan pembinaan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat; e. fasilitasi penyusunan peraturan perundang- undangan bidang pendidikan dan kebudayaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat; f. penelaahan kasus dan masalah hukum di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat; g. penyusunan bahan dan pemberian advokasi hukum kepada satuan organisasi dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat; h. koordinasi penyusunan bahan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat; dan i. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat.
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
oleh PERMEN 9/2019 · berlaku 25 Februari 2019
(1) Izin Usaha dan/atau Izin Operasional diperoleh setelah Koperasi memenuhi Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Koperasi kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya untuk dilakukan pemeriksaan dan mendapatkan persetujuan. (3) Izin Usaha dan/atau Izin Operasional diterbitkan oleh Lembaga OSS berdasarkan persetujuan atas pemenuhan Komitmen.
oleh PERMEN 05/2019 · berlaku 27 Juli 2019
Bunyi sekarang
Persyaratan pembukaan Kantor Cabang dapat dilaksanakan setelah KSP, KSPPS, USP, dan USPPS: a. memiliki Izin Usaha dan telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam paling sedikit 2 (dua) tahun; b. bagi KSPPS dan USPPS wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang telah bersertifikat pendidikan dan pelatihan Dewan Pengawas Syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA; c. mempunyai predikat kesehatan paling rendah “cukup sehat” pada 1 (satu) tahun terakhir; d. mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka; e. memiliki modal kerja untuk Kantor Cabang minimal sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); f. memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir; g. memiliki rencana kerja Kantor Cabang paling sedikit 1 (satu) tahun; h. memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang; dan i. calon kepala cabang wajib memiliki sertifikat kompetensi.
oleh PERMEN 05/2019 · berlaku 27 Juli 2019