bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha dalam pelaksanaan pemberian WIUPK secara prioritas kepada BUMN dan BUMD serta menjamin iklim usaha yang kondusif, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.