a. bahwa untuk mengoptimalkan potensi penerimaan negara bukan pajak dalam bentuk kompensasi data informasi yang berasal dari pelaksanaan lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus serta untuk menjamin kemampuan keuangan dan teknis pemenang lelang, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai komponen dalam penghitungan kompensasi data informasi serta persentase nilai bobot hasil evaluasi prakualifikasi dan penawaran harga lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus; b. bahwa untuk memberikan kepastian berusaha bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, perlu mengatur kembali hak dan larangan bagi pemegang Izin www.peraturan.go.id 2018, No.528 -2- Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.