a. bahwa dalam rangka mendorong percepatan dan peningkatan investasi perlu menetapkan kebijakan perizinan yang mudah, cepat dan murah; b. bahwa untuk mempermudah masyarakat yang akan melakukan kegiatan usaha simpan pinjam koperasi, diperlukan penyesuaian peraturan; c. bahwa pengaturan dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi perlu diubah dan disesuaikan dengan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi; www.peraturan.go.id 2019, No.827 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.