a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan ibadah haji, perlu mengganti Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Pasal 21 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji; www.peraturan.go.id 2020, No.274 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.