a. bahwa dalam melaksanakan kegiatan usahanya, bank harus mengelola risiko kredit dari pembiayaan (credit risk) dengan menjaga kualitas aktiva dan membentuk penyisihan penghapusan aktiva yang memadai;
b. bahwa dengan terjaganya kualitas aktiva dapat lebih meningkatkan peranan perbankan syariah dalam pelaksanaan fungsi intermediasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, diperlukan perubahan terhadap Peraturan Bank Indonesia tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.