a. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas Bank Indonesia di sektor moneter, perbankan, dan sistem pembayaran yang lebih efektif diperlukan dukungan informasi secara harian yang real time, tepat waktu, aman, akurat, handal, obyektif, lengkap dan mudah untuk diakses secara simultan;
b. bahwa untuk menyediakan informasi sebagaimana dimaksud di atas, dibangun suatu sistem pelaporan harian dari bank guna memenuhi kebutuhan informasi dalam rangka penetapan dan pelaksanaan kebijakan moneter, sistem pembayaran, serta pengawasan bank yang berbasis risiko;
c. bahwa pada saat ini informasi harian disediakan oleh sistem Laporan Harian Bank Umum, namun untuk menyediakan informasi yang lebih utuh, komprehensif, dan berkualitas diperlukan penyempurnaan terhadap Laporan Harian Bank Umum tersebut;
d. bahwa untuk menyempurnakan sistem Laporan Harian Bank Umum tersebut diperlukan perluasan cakupan kandungan informasi yang dilaporkan, penyempurnaan sistem, dan tata cara pelaporan Laporan Harian Bank Umum;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dipandang perlu menyempurnakan Peraturan Bank Indonesia tentang Laporan Harian Bank Umum. Mengingat … - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.