a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pengawasan bank, Bank Indonesia telah mengeluarkan berbagai ketentuan yang menyangkut prinsip kehati-hatian;
b. bahwa ketentuan kehati-hatian tersebut antara lain disusun dengan mengacu kepada best practices dan standar internasional;
c. bahwa beberapa ketentuan sudah tidak sejalan dengan ketentuan terkini yang berlaku;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a, butir b dan butir c di atas, perlu diatur ketentuan tentang pencabutan beberapa ketentuan yang sudah tidak sejalan dengan ketentuan terkini yang berlaku dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.