a. bahwa dalam rangka mendorong pergerakan sektor riil, diperlukan peran yang lebih besar dari perbankan melalui pembiayaan kepada dunia usaha;
b. bahwa dalam melaksanakan pembiayaan dimaksud, bank harus tetap mengelola risiko kredit dan meminimalkan potensi kerugian yaitu dengan menjaga kualitas aktiva dan membentuk penyisihan penghapusan aktiva yang memadai;
c. bahwa penilaian kualitas aktiva bank dalam rangka mendorong pergerakan sektor riil perlu dilakukan dengan mempertimbangkan sistem pengendalian risiko untuk risiko kredit, pemenuhan rasio kewajiban penyediaan modal minimum, dan peringkat komposit tingkat kesehatan bank;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, diperlukan perubahan terhadap … - 2 - terhadap Peraturan Bank Indonesia tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.