a. bahwa perkembangan perbankan syariah yang semakin pesat memerlukan pengelolaan likuiditas dan pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah yang lebih likuid dan efisien;
b. bahwa instrumen pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah yang ada saat ini yang menggunakan akad mudharabah belum dapat sepenuhnya memenuhi kebutuhan pengelolaan likuiditas perbankan syariah;
c. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan pengelolaan likuiditas perbankan syariah perlu dibuka kemungkinan untuk menggunakan instrumen pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah selain akad mudharabah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c diperlukan penyempurnaan terhadap ketentuan … 2 ketentuan tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.