a. bahwa Bank Indonesia telah ditunjuk oleh Pemerintah sebagai agen untuk melaksanakan lelang Surat Utang Negara di pasar perdana;
b. bahwa Dealer Utama yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan memperoleh hak eksklusif untuk mengikuti lelang Surat Utang Negara di pasar perdana dan lelang pembelian kembali Obligasi Negara;
c. bahwa Pemerintah telah mengubah ketentuan pelaksanaan lelang Surat Utang Negara di pasar perdana dan lelang pembelian kembali Obligasi Negara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu untuk menyusun Peraturan Bank Indonesia tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Utang Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.