a. bahwa kesehatan bank perkreditan rakyat berdasarkan prinsip syariah merupakan kepentingan semua pihak yang terkait, baik pemilik dan pengelola bank, masyarakat pengguna jasa bank maupun Bank Indonesia selaku otoritas pengawasan bank;
b. bahwa penerapan prinsip syariah dalam pengelolaan bank perkreditan rakyat berdasarkan prinsip syariah merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi sistem penilaian tingkat kesehatan;
c. bahwa penyempurnaan standar keuangan syariah merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi sistem penilaian tingkat kesehatan bank perkreditan rakyat berdasarkan prinsip syariah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu untuk mengatur sistem penilaian tingkat kesehatan bank perkreditan rakyat berdasarkan prinsip syariah dalam suatu Peraturan Bank Indonesia. Mengingat … - 2 - M E M U T U S K A N:
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.