a. bahwa perkembangan Teknologi Informasi memungkinkan Bank memanfaatkannya untuk meningkatkan efisiensi kegiatan operasional dan mutu pelayanan Bank kepada nasabah; b. bahwa penggunaan Teknologi Informasi dalam kegiatan operasional Bank juga dapat meningkatkan risiko yang dihadapi Bank; c. bahwa dengan meningkatnya risiko yang dihadapi, Bank perlu menerapkan manajemen risiko secara efektif; d. bahwa Teknologi Informasi merupakan aset yang berharga bagi Bank sehingga pengelolaannya bukan hanya merupakan tanggung jawab unit kerja penyelenggara Teknologi Informasi namun juga seluruh pihak yang menggunakannya; e. bahwa … - 2 - e. bahwa dalam rangka implementasi Basel II diperlukan infrastruktur Teknologi Informasi yang memadai; f. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu ditetapkan ketentuan yang mengatur Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum dalam Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.