a. bahwa berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, Bank Indonesia berperan untuk mengatur dan mengembangkan penyelenggaraan sistem informasi antar bank maupun lembaga lain di bidang keuangan, khususnya dalam rangka memperoleh dan menyediakan informasi debitur;
b. bahwa dalam rangka memperlancar proses penyediaan dana untuk mendorong pembangunan ekonomi dan penerapan manajemen risiko kredit yang efektif serta tersedianya informasi kualitas debitur yang dapat diandalkan, maka diperlukan adanya sistem informasi debitur yang lengkap, akurat, terkini, dan utuh;
c. bahwa untuk mendukung tersedianya informasi debitur yang lengkap, akurat, terkini, dan utuh serta untuk meningkatkan disiplin pasar, diperlukan penyempurnaan terhadap penyelenggaraan sistem informasi debitur yang dikelola … - 2 - dikelola oleh Pusat Informasi Kredit (Biro Informasi Kredit/credit bureau);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan mengenai sistem informasi debitur dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.