a. bahwa dalam perhitungan kecukupan permodalan, selain mempertimbangkan risiko kredit, bank juga perlu mempertimbangkan risiko pasar, maupun risiko lainnya;
b. bahwa dengan semakin kompleksnya instrumen keuangan yang terekspos risiko pasar, perlu diberikan alternatif metode pengukuran risiko pasar yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan bank dalam rangka perhitungan kecukupan permodalan;
c. bahwa dalam memperhitungkan risiko pasar dapat dilakukan dengan metode standar (standard method) dan/atau model internal (internal model) baik bagi bank secara individual maupun secara konsolidasi dengan perusahaan anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c diperlukan pengaturan kembali terhadap ketentuan tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Dengan Memperhitungkan Risiko Pasar (Market Risk) dalam Peraturan Bank Indonesia; Mengingat … - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.