a. bahwa dalam upaya turut memelihara dan mendukung pencapaian stabilisasi nilai rupiah, pedagang valuta asing sebagai lembaga penunjang sektor keuangan memiliki peranan yang cukup strategis, khususnya dalam perkembangan pasar valuta asing domestik;
b. bahwa dalam upaya menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan bertanggung jawab serta kegiatan usaha yang berkesinambungan, pedagang valuta asing bukan bank dan pedagang valuta asing bank perlu melaksanakan kegiatan usaha dengan berlandaskan prinsip kehati-hatian, termasuk penerapan prinsip mengenal nasabah serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku;
c. bahwa dalam upaya turut menanggulangi tindak pidana pencucian uang, pedagang valuta asing bukan bank dan pedagang valuta asing bank mempunyai peranan yang strategis dalam membantu instansi yang berwenang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu mengatur kembali ketentuan tentang pedagang valuta asing; Mengingat … - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.