a. bahwa untuk meminimalkan risiko dalam sistem pembayaran di Indonesia, khususnya risiko sistemik, yang dapat timbul sebagai akibat dari kegagalan pembayaran antar bank dalam sistem netting, maka telah diimplementasikan sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS); b. bahwa sifat sistem BI-RTGS mensyaratkan tersedianya likuiditas bank dalam jumlah cukup setiap saat pada rekening gironya di bank sentral untuk menghindarkan terjadinya kemacetan dalam sistem pembayaran (gridlock) yang dapat membahayakan stabilitas sistem keuangan; c. bahwa dalam rangka pelaksanaan transaksi dengan Bank Indonesia, termasuk dalam rangka pemberian fasilitas pendanaan Bank Indonesia kepada Bank, Bank Indonesia menerapkan sistem Bank Indonesia – Scripless Securities Settlement System (BI- SSSS) yang menggabungkan sistem transaksi dengan sistem penatausahaan surat berharga; d. bahwa … - 2 - d. bahwa pengajuan Fasilitas Likuiditas Intrahari dan penatausahaan agunan surat berharga dalam rangka pengajuan Fasilitas Likuiditas Intrahari menggunakan sistem Bank Indonesia – Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS) yang terhubung langsung dengan sistem BI-RTGS; e. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan mengenai Fasilitas Likuiditas Intrahari Bagi Bank Umum dalam Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.