a. bahwa dalam rangka membantu Pemerintah melakukan pengelolaan Surat Utang Negara, Bank Indonesia telah ditunjuk sebagai agen lelang dan pelaksana penatausahaan sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2002 tentang Surat Utang Negara;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan transaksi dengan Bank Indonesia yang mencakup transaksi Operasi Pasar Terbuka, pemberian fasilitas pendanaan Bank Indonesia kepada Bank dan transaksi Surat Utang Negara untuk dan atas nama Pemerintah dipandang perlu untuk menggabungkan sistem transaksi tersebut dengan sistem penatausahaannya dalam suatu sistem yang terintegrasi;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas Bank Indonesia tersebut di atas agar lebih efektif, efisien dan aman, dipandang perlu untuk menyempurnakan sistem yang digunakan saat ini menjadi suatu sistem yang terintegrasi dan terhubung langsung antara sistem pelaku pasar dengan sistem Bank Indonesia yang disebut dengan Bank Indonesia - Scripless Securities Settlement System dan Sistem Bank Indonesia - Real Time Gross Settlement;
d. bahwa …
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.