a. bahwa jumlah bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah mengalami perkembangan yang cukup signifikan;
b. bahwa perkembangan tersebut berdampak terhadap kemampuan Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah dalam menghimpun dan mengelola dana masyarakat;
c. bahwa dalam rangka menunjang kegiatan pengelolaan dana oleh Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah serta pelaksanaan pengendalian moneter oleh Bank Indonesia perlu disediakan fasilitas penitipan dana jangka pendek berdasarkan prinsip wadiah bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah yang bukti penitipannya berupa Sertifikat Wadiah Bank Indonesia;
d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut maka dipandang perlu untuk menyempurnakan ketentuan mengenai Sertifikat Wadiah Bank Indonesia dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.