a. bahwa untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan kegiatan operasi pasar terbuka, Bank Indonesia telah menerapkan sistem Bank Indonesia - Scripless Securities Settlement System;
b. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/9/PBI/2002 tentang Operasi Pasar Terbuka;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.