a. bahwa Bank Indonesia telah ditunjuk oleh Pemerintah sebagai agen untuk melaksanakan lelang Surat Utang Negara di pasar perdana dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 66/KMK.01/2003 tanggal 10 Februari 2003;
b. bahwa ketentuan pelaksanaan lelang Surat Utang Negara di pasar perdana telah ditetapkan oleh Pemerintah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.01/2003 tanggal 4 Maret 2003 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana;
c. bahwa untuk menunjang efisiensi dan efektivitas fungsi Bank Indonesia sebagai penatausaha Surat Utang Negara, sebagai agen pelaksanaan lelang Surat Utang Negara di pasar perdana, dan agen untuk pelaksanaan pembelian dan penjualan Surat Utang Negara di pasar sekunder, Bank Indonesia telah menerapkan Bank Indonesia- Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan Penerbitan, Penjualan dan Pembelian serta Penatausahaan Surat Utang Negara dalam Peraturan Bank Indonesia; Mengingat … -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.