a. bahwa dalam rangka memperingati 100 tahun kelahiran Bung Karno Proklamator Republik Indonesia dan membantu menghimpun dana untuk mendirikan Persada Sukarno (Museum Bung Karno), Bank Indonesia memandang perlu untuk berpartisipasi dalam penerbitan Uang Rupiah Khusus seri “Peringatan 100 Tahun Bung Karno” tanda tahun 2001;
b. bahwa dalam rangka partisipasi tersebut, Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan Uang Rupiah Khusus pecahan 500.000 (lima ratus ribu) dan pecahan 25.000 (dua puluh lima ribu) seri “Peringatan 100 Tahun Bung Karno” tanda tahun 2001;
c. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengatur pengeluaran dan pengedaran Uang Rupiah Khusus pecahan 500.000 (lima ratus ribu) dan pecahan 25.000 (dua puluh lima ribu) seri “Peringatan 100 Tahun Bung Karno” tanda tahun 2001 dalam Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.